Minggu, 10 April 2016

Hak Atas Kekayaan Produksi

Studi Kasus

Lea merupakan salah satu merek jeans terkemuka di dunia. Merek ini merupakan salah satu produksi dari perusahaan asal Indonesia yang beroperasi di Tangerang, Banten yang bernama PT Lea Sanent. Merek ini pertama kali diluncurkan sejak tahun 1976 untuk menyediakan pakaian casual, jeans serta aksesoris dengan desain dan gaya ala Amerika Latin. Hal ini dipertegas dengan logo yang digunakan pada merek Lea sangat mirip dengan bendera negara adidaya tersebut. Karena beberapa hal inilah yang membuat beberapa orang terkecoh dengan merek Lea. Banyak orang menganggap bahwa Lea merupakan merek internasional asal Amerika. Namun sebagai warga negara Indonesia kita patut berbangga karena Lea merupakan produk asli buatan anak negeri. Dengan pabriknya yang bertempat di Tangerang, Lea telah berhasil membuat produk-produk berkualitas tinggi. Produk-produk buatan Lea pun juga tidak hanya mampu memenuhi pasaran dalam negeri saja, melainkan telah berhasil menembus negara-negara luar seperti Dubai, Korea, Hong Kong. Lea selalu berpegang teguh dalam menjamin kualitas produk dan berusaha untuk terus melakukan terobosan-terobosan baru untuk produk Lea. 

Dengan berpegang teguh pada kunci sukses yang terletak pada kualitas produk dan pembiayaan yang rasional, Lea berhasil membuat anggapan "jean terbaik buatan Amerika". Berangkat dari anggapan itulah Lea tetap menjaga konsistensinya untuk terus mendistribusikan jean lokal dengan kualitas internasional. Dengan menawarkan original cutting 606 khas Lea, Lea telah hadir untuk segmen pasar dengan usia 25-35 tahun dengan kapasitas produksi hingga 1 juta pieces tiap bulannya. Saat ini Lea telah mempunyai lebih dari 34 outlet yang tersebar di seluruh Indonesia yang didukung dengan 200 counter di beberapa pusat perbelanjaan serta 100 toko jean lokal. 

Dengan popularitas yang disandang Lea, ini pula yang membuat beberapa oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mencoba untuk memanfaatkan nama besar Lea. Salah satunya terjadi pada tahun 2000 lalu saat Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap empat pabrik yang memalsukan merek Lea. Pabrik yang memalsukan merek Lea tersebut berada di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Pabrik yang beromset hingga RP. 2 miliar ini telah beroperasi selama satu bulan dan berhasil memproduksi lebih dari 12.000 celana Lea palsu sebelum akhirnya digerebek oleh petugas kepolisian. Pada awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari para produsen yang mendapat lisensi akan merek Lea di Indonesia. Mereka merasa resah karena terdapat beberapa produk Lea yang dipalsukan oleh oknum-oknum nakal. Dari tangan enam pelaku, polisi telah berhasil menyita barang bukti yang meliputi mesin jahit, merek palsu, hologram, ribuan celana dan bahan baku jean. Dengan adanya kasus ini, diperlukan ketelitian bagi para pecinta Lea. Ada beberapa tanda yang membedakan antara Lea yang asli dan palsu. Salah satunya adalah adanya tulisan Lea 45 pada ritsleting Lea asli.

Riset dan analisa oleh Tryning Rahayu Setya W. 
http://profil.merdeka.com/indonesia/l/lea/



Solusi

            Menurut saya dalam kasus ini sudah sangat jelas bahwa ‘Lea palsu’ telah memalsukan merek Lea. Merek Lea telah lebih dulu dikenal oleh masayrakat sehingga banyak masyarakat yang banyak terkecoh oleh produk ‘Lea palsu’. Oleh karena itu, bahwa ini merupakan pelangaran hak merek dan hak paten. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Undang-Undang nomer 14 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1 pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya. Undang-undang ini meliputi dalam hal paten produk dan paten proses. Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat dan berhak menuntut orang yang sengaja melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan memberikan lesensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERANAN PROFESI INSINYUR

Peranan Profesi Insinyur? Insinyur  adalah orang yang berprofesi dalam bidang keteknikan , dengan kata lain insinyur adalah orang-orang ...