Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984 dan kemudian diperbaharui dengan UU. Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsudin, pada lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2014. UU No 3 Tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
3 TAHUN 2014
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
b. bahwa pembangunan
nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur
ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor
penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang
tangguh;
c. bahwa pembangunan
industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri,
sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan
efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan
pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan
mengutamakan kepentingan nasional;
d. bahwa Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan
paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang
baru;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik
Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
Ayat 1. Perindustrian adalah
tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contoh : Industri kecil
Ayat 2. Industri adalah
seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan
sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah
atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh : Industri barang kulit
Ayat 3. Industri Hijau
adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan
efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu
menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh : Industri
perkebunan
Ayat 4. Industri Strategis
adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau
mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam
rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh : Industri baja
Ayat 5. Bahan Baku adalah
bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi
barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih
tinggi.
Contoh : Industri
karet
Ayat 6. Jasa Industri adalah
usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contoh : Industri
pariwisata
Ayat 7. Setiap Orang adalah
orang perseorangan atau korporasi.
Contoh : bengkel
Ayat 8. Korporasi adalah
kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
Contoh : Pegawai Negeri Sipil
Ayat 9. Perusahaan Industri
adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang
berkedudukan di Indonesia.
Contoh : BUMN
Ayat 10. Perusahaan Kawasan
Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan
kawasan Industri.
Contoh : Badan perencanaan
tata ruang wilayah kota.
Ayat 11. Kawasan Industri
adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana
dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan
Industri.
Contoh : krakatau industrial estate cilegon
Ayat 12. Teknologi Industri
adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk
teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan,
metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
Contoh : teknologi
manufaktur
Ayat 13. Data Industri
adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta,
dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu,
bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan
Industri.
Contoh : data lokasi pengeboran minyak
Ayat 14. Data Kawasan
Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf,
gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk
waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan
Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh : data lokasi
kawasan industri
Ayat 15. Informasi Industri
adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk
tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna
tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh : tabel ekspor kerajinan ke negara tertentu
Ayat 16. Sistem Informasi
Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi
meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan
lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan
untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data
dan/atau Informasi Industri.
Contoh : BMKG.
Ayat 17. Standar Nasional
Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh
lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang
standardisasi.
Contoh : SNI pada
produk apapun.
Ayat 18. Standardisasi
adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan,
dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan
bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh : Standardisasi
sebuah mobil
Ayat 19. Pemerintah Pusat
yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh : Presiden RI
seperti Soekarno
Ayat 20. Pemerintah Daerah
adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
Contoh : gubernur
seperti Rano Karno.
Ayat 21. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Contoh : menteri
perindustrian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar