Senin, 29 Januari 2018

PERANAN PROFESI INSINYUR

Peranan Profesi Insinyur?
Insinyur adalah orang yang berprofesi dalam bidang keteknikan, dengan kata lain insinyur adalah orang-orang yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan masalah praktis menggunakan teknologi.
Di Indonesia, dahulu istilah ini digunakan sebagai gelar akademik seorang sarjana di bidang keteknikan yang lulus dari perguruan tinggi (tidak tertutup digunakan oleh lulusan perguruan tinggi pada bidang pertanian, kehutanan, perikanan, bahkan kadang digunakan oleh bidang sains terapan, dll). Namun setelah muncul gelar akademik Sarjana Teknik (S.T.), gelar Insinyur (Ir.) tidak lagi digunakan oleh perguruan tinggi sebagai gelar akademik melainkan sebagai gelar profesi.
Profesi Insinyur diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran menyebutkan bahwa insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran. Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur. Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud meliputi:
a.    Sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam  negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan; atau
b.    Sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
Persatuan Insinyur Indonesia, yang disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.
Gelar profesi Insinyur (disingkat Ir.) diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur yang bekerja sama dengan kementerian terkait dan PII. Hampir semua program pendidikan insinyur (engineering) berkonsentrasi pada disiplin teknik spesifik beserta pelajaran matematika dan sains. Beberapa program juga menyertakan ilmu ekonomi, ilmu sosial kemanusiaan, dan lain-lain.

Contoh Kasus Yang Memerlukan Insinyur dan Kaitannya dengan Peraturan UU No. 11         tahun 2014
Semakin maraknya kasus pencemaran lingkungan yang terjadi dewasa ini membuat bidang lingkungan menjadi satu isu global tersendiri. Kepedulian dan kesadaran yang semakin meningkat membuat masyarakat sebagai konsumen menuntut haknya atas kualitas lingkungan hidup yang baik. Isu lingkungan saat ini sudah menyentuh berbagai aspek kehidupan, termasuk juga industri. Pada dasarnya isu lingkungan bukan merupakan aspek utama dalam kegiatan industri, namun jika aspek lingkungan ini bermasalah maka akan berdampak besar bagi industri itu sendiri, seperti tidak dapat menjual dan mengekspor produknya, bahkan bisa berakibat penghentian operasional industri tersebut secara paksa oleh Pemerintah.
Sebagai bidang ilmu yang berkaitan erat dengan industri, teknik kimia memiliki peran penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. Secara sempit, peran teknik kimia dalam bidang lingkungan akan langsung diasosiasikan dengan lingkup pengelolaan limbah, khususnya pada pengolahannya, karena memang area inilah yang paling identik dengan aplikasi teknik kimia dalam bidang lingkungan. Contoh nyatanya adalah pada pengoperasian unit IPAL di industri yang umumnya dipegang oleh para insinyur kimia. Namun sebenarnya peran teknik kimia dalam bidang lingkungan lebih luas dari itu. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan perlindungan lingkungan, saat ini lingkup pengelolaan limbah juga melibatkan upaya pengurangan timbulan limbah. Oleh sebab itu, dengan pengetahuan dan keahlian rekayasa proses yang dimilikinya, insinyur kimia seharusnya mampu memodifikasi suatu proses produksi sehingga berjalan lebih optimal dan menghasilkan sesedikit mungkin timbulan limbah, serta menghasilkan produk yang ramah lingkungan dan bernilai tinggi bagi masyarakat.

Pembahasan:
Untuk dapat berkiprah dan berprofesi dalam bidang lingkungan dengan baik, tentu saja insinyur kimia harus memiliki pengetahuan yang komprehensif dalam bidang teknis. Ilmu kimia, neraca massa dan energi, kinetika, termodinamika, unit operasi dan unit proses adalah modal dasar bagi insinyur kimia dalam menjalankan profesinya dalam bidang apapun, termasuk bidang lingkungan. Di sisi lain, karena dampaknya yang sangat luas, maka segala kegiatan yang dilakukan oleh industri yang terkait dengan lingkungan diatur ketat oleh regulasi. Regulasi di bidang lingkungan inipun sangat dinamis sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta isu lingkungan, baik di dalam maupun luar negeri. Oleh sebab itu, insinyur kimia juga harus memiliki pengetahuan yang baik tentang regulasi lingkungan dan perkembangannya.
Mengapa harus seorang insinyur? Hal tersebut sudah tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran. Dalam UU tersebut sudah dijelaskan mengenai berbagai aspek yang berhubungan dengan insyiur antara lain ketentuan umum mengenai keinsinyuran itu sendiri, asas, tujuan dan lingkup, cakupan keinsinyuran, standar keinsinyuran serta berbagai aspek lainnya.









https://id.wikipedia.org/wiki/Insinyur
https://muhammadyusuffirdaus.wordpress.com/2016/07/21/peran-teknik-kimia-dalam-bidang-lingkungan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERANAN PROFESI INSINYUR

Peranan Profesi Insinyur? Insinyur  adalah orang yang berprofesi dalam bidang keteknikan , dengan kata lain insinyur adalah orang-orang ...