Senin, 29 Januari 2018

HAK CIPTA LAGU DAERAH

Salah satu pencipta lagu daerah khusunya pencipta lagu daerah Sulawesi tengah adalah almarhum Hasan Bahasyuan. Almarhum Hasan M. Bahasyuan merupakan seorang seniman besar yang jenius.Seorang seniman yang bukan hanya kreatif namun juga inovatif. Salah satu inovasi yang dilakukannya yaitu mengubah / memperbaharui / mengembangkan alat musik tradisi “Kakula” dari 7 buah dengan nada diatonis menjadi “Kakula Modern” sebanyak 24 buah dengan nada pentatonis, sehingga dapat dipergunakan untuk mengiringi tari maupun lagu dengan nada-nada pentatonis. Inovasi dari Kakula Tradisional menjadi Kakula Modern ini merupakan suatu inovasi yang brilian yang terus digunakan orang hingga saat ini. Sebagai seorang seniman, Hasan M. Bahasyuan dalam menciptakan karya-karyanya tidak hanya mengandalkan intuisi dan feel seorang seniman namun juga melakukan serangkaian observasi, eksplorasi dan penelitian yang mendalam terhadap setiap objek yang menjadi inspirasi dan tema bagi karya yang akan diciptakan. Hal ini membuat karya-karyanya menjadi begitu monumental dan komunikatif sehingga mendapatkan pengakuan dari masyarakat.      Perlindungan terhadap ciptaan Hasan M Bahasyuan tidak diiringi dengan pelindungan hukum yang di dapatnya, banyak lagu hasil ciptaan Hasan M Bahasyuan yang dibajak oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang hanya mementingkan keuntungan pribadi, Pembajakan akan menimbulkan dampak negatif atau merugikan kepada beberapa pihak, yaitu terhadap konsumen lagu maupun terhadap kehidupan ekonomi, terutama terhadap pencipta atau pemegang hak cipta lagu karena Hak cipta selalu melekat pada penciptanya, oleh sebab itu dengan terjadinya pembajakan maka pencipta tidak akan mendapatkan keuntungan ekonomi dari CD/VCD bajakan yang diedarkan di pasaran. Disamping itu dengan adanya CD/VCD bajakan tentunya akan mengurangi keingian masyarakat untuk membeli CD/VCD asli karena telah membeli CD/VCD bajakan.

Tanggapan:

            Secara normatif Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atau pencipta sebagai pemilik karya cipta cukup memadai. Akan tetapi, pada kenyataannya yang ada, pelanggaran akan suatu karya cipta masih marak dan sulit untuk ditangani. Padahal, pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi di depan mata dalam kehidupan sehari-hari. Bentuk pelanggaran yang terjadi yaitu mengumumkan, mengedarkan maupun menjual karya cipta orang lain tanpa seizin pencipta maupun pemegang hak cipta. Dampak pelanggaran hak cipta ini selain merusak tatanan masyarakat pada umumnya, juga akan mengakibatkan lesunya gairah untuk berkarya di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Model perlindungan ini berupa pendaftaran ciptaan dan lisensi serta pengalihan hak, sedangkan Kedua, perlindungan refresif yang bersifat tindakan hukum. Model perlindungan ini berupa gugatan ke pengadilan niaga atau alternatif penyelesaian sengketa untuk sengketa perdata, sedangkan tuntutan ke pengadilan negeri dengan melibatkan aparat penegakan hukum seperti polisi dan jaksa untuk sengketa pidananya. 









https://media.neliti.com/media/publications/148933-ID-tinjauan-yuridis-perlindungan-hukum-bagi.pdf
Peraturan Perundang-Undangan 
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERANAN PROFESI INSINYUR

Peranan Profesi Insinyur? Insinyur  adalah orang yang berprofesi dalam bidang keteknikan , dengan kata lain insinyur adalah orang-orang ...