Salah
satu pencipta lagu daerah khusunya pencipta lagu daerah Sulawesi tengah adalah
almarhum Hasan Bahasyuan. Almarhum Hasan M. Bahasyuan merupakan seorang seniman
besar yang jenius.Seorang seniman yang bukan hanya kreatif namun juga inovatif.
Salah satu inovasi yang dilakukannya yaitu mengubah / memperbaharui /
mengembangkan alat musik tradisi “Kakula” dari 7 buah dengan nada diatonis
menjadi “Kakula Modern” sebanyak 24 buah dengan nada pentatonis, sehingga dapat
dipergunakan untuk mengiringi tari maupun lagu dengan nada-nada pentatonis.
Inovasi dari Kakula Tradisional menjadi Kakula Modern ini merupakan suatu
inovasi yang brilian yang terus digunakan orang hingga saat ini. Sebagai
seorang seniman, Hasan M. Bahasyuan dalam menciptakan karya-karyanya tidak
hanya mengandalkan intuisi dan feel seorang seniman namun juga melakukan
serangkaian observasi, eksplorasi dan penelitian yang mendalam terhadap setiap
objek yang menjadi inspirasi dan tema bagi karya yang akan diciptakan. Hal ini
membuat karya-karyanya menjadi begitu monumental dan komunikatif sehingga
mendapatkan pengakuan dari masyarakat. Perlindungan terhadap ciptaan Hasan M
Bahasyuan tidak diiringi dengan pelindungan hukum yang di dapatnya, banyak lagu
hasil ciptaan Hasan M Bahasyuan yang dibajak oleh oknum-oknum tak bertanggung
jawab yang hanya mementingkan keuntungan pribadi, Pembajakan akan menimbulkan
dampak negatif atau merugikan kepada beberapa pihak, yaitu terhadap konsumen
lagu maupun terhadap kehidupan ekonomi, terutama terhadap pencipta atau
pemegang hak cipta lagu karena Hak cipta selalu melekat pada penciptanya, oleh
sebab itu dengan terjadinya pembajakan maka pencipta tidak akan mendapatkan
keuntungan ekonomi dari CD/VCD bajakan yang diedarkan di pasaran. Disamping itu
dengan adanya CD/VCD bajakan tentunya akan mengurangi keingian masyarakat untuk
membeli CD/VCD asli karena telah membeli CD/VCD bajakan.
Tanggapan:
Secara normatif Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta telah memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atau
pencipta sebagai pemilik karya cipta cukup memadai. Akan tetapi, pada
kenyataannya yang ada, pelanggaran akan suatu karya cipta masih marak dan sulit
untuk ditangani. Padahal, pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi di depan
mata dalam kehidupan sehari-hari. Bentuk pelanggaran yang terjadi yaitu
mengumumkan, mengedarkan maupun menjual karya cipta orang lain tanpa seizin
pencipta maupun pemegang hak cipta. Dampak pelanggaran hak cipta ini selain
merusak tatanan masyarakat pada umumnya, juga akan mengakibatkan lesunya gairah
untuk berkarya di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Model perlindungan
ini berupa pendaftaran ciptaan dan lisensi serta pengalihan hak, sedangkan
Kedua, perlindungan refresif yang bersifat tindakan hukum. Model perlindungan
ini berupa gugatan ke pengadilan niaga atau alternatif penyelesaian sengketa
untuk sengketa perdata, sedangkan tuntutan ke pengadilan negeri dengan
melibatkan aparat penegakan hukum seperti polisi dan jaksa untuk sengketa
pidananya.
https://media.neliti.com/media/publications/148933-ID-tinjauan-yuridis-perlindungan-hukum-bagi.pdf
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar