Kode etik
profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman
etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola
aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya.
Kode etik profesi dapat
dikatakan juga bagaimana agar menjadi profesionalisme dalam melakukan kegiatan
atau pekerjaan.
Contoh Kasus:
Dewan Pers menganggap RCTI telah melanggar kode etik Jurnalistik.
Dewan Pers memutuskan,
stasiun televisi RCTI melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik soal
kejelasan sumber informasi terkait pemberitaan soal “Dugaan Pembocoran Materi
Debat Capres” yang ditayangkan dalam program Seputar Indonesia Sore pada 11
Juni 2014, Seputar Indonesia Malam pada 11 Juni 2014, dan Seputar Indonesia
Pagi pada 12 Juni 2014.
Pada berita tersebut, RCTI
mengatakan adanya pembocoran materi debat calon presiden yang menguntungkan
pasangan capres-cawapres Joko “Jokowi” Widodo dan Jusuf Kalla. Dewan Pers
menilai, sumber pemberitaan tersebut tidak jelas. Stasiun televisi milik Hary
Tanoesoedibjo, yang mendukung pasangan capres-cawapres saat itu, Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa, dinilai tidak memiliki dokumen yang kuat untuk mendukung
tudingannya.
“Konfirmasi yang sudah
dilakukan oleh teradu (RCTI) kepada Komisioner KPU dan tim sukses Jokowi-JK
tidak dapat menutupi lemahnya sumber informasi atau data yang dapat menjadi
landasan teradu dalam memberitakan isu bocornya materi debat capres,” demikian
isi putusan Dewan Pers No 27/PPD-DP/XI/2014 yang ditandatangani Ketua Dewan
Pers Bagir Manan, Jumat (21/11/2014).
Dewan Pers mengatakan, seharusnya
RCTI melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap informasi tersebut sebelum
menayangkannya demi memenuhi prinsip keberimbangan.
“Penayangan berulang-ulang
berita yang tidak jelas sumbernya tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik yang
mengedepankan akurasi, independensi, dan tidak beriktikad buruk,” kata Bagir
dalam putusannya.
Dewan Pers pun
merekomendasikan RCTI untuk mewawancarai Komisioner KPU Pusat selaku prinsipal,
dan menyiarkannya sebagai hak jawab. RCTI juga dituntut meminta maaf kepada publik
dan menyiarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers.
Hal ini diputuskan setelah
adanya laporan dari Dandhy D Laksono selaku warga, dan Arian Rondonuwu
selaku karyawan RCTI ke Dewan Pers pada 16 Juli 2014. Sebelum memutuskan, Dewan
Pers telah mengundang Dandhy, Raymond, dan pihak RCTI pada 5 September 2014
untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Solusi dari kasus ini sebaiknya pihak RCTI lebih berhati-hati dalam
menyiarkan informasi. Karena seorang jurnalis tentunya mengetahui etika
jurnalis yang telah di buat. Dalam kode etik jurnalis salah satunya harus
profesional dalam menghadapi situasi dan tidak membuat informasi bohong atau
fitnah. Untuk itu diharapkan untuk semua stasiun televisi dapat menerapkan kode
etik profesi dalam melakukan pekerjaanya agar tidak menyebarkan berita fitnah
atau opini.
http://gitaazania.blogspot.co.id/2016/11/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_jurnalistik
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar