Studi
Kasus
Lea
merupakan salah satu merek jeans terkemuka di dunia. Merek ini merupakan salah
satu produksi dari perusahaan asal Indonesia yang beroperasi di Tangerang,
Banten yang bernama PT Lea Sanent. Merek ini pertama kali diluncurkan sejak
tahun 1976 untuk menyediakan pakaian casual, jeans serta aksesoris dengan
desain dan gaya ala Amerika Latin. Hal ini dipertegas dengan logo yang
digunakan pada merek Lea sangat mirip dengan bendera negara adidaya tersebut.
Karena beberapa hal inilah yang membuat beberapa orang terkecoh dengan merek
Lea. Banyak orang menganggap bahwa Lea merupakan merek internasional asal
Amerika. Namun sebagai warga negara Indonesia kita patut berbangga karena Lea
merupakan produk asli buatan anak negeri. Dengan pabriknya yang bertempat di Tangerang,
Lea telah berhasil membuat produk-produk berkualitas tinggi. Produk-produk
buatan Lea pun juga tidak hanya mampu memenuhi pasaran dalam negeri saja,
melainkan telah berhasil menembus negara-negara luar seperti Dubai, Korea, Hong
Kong. Lea selalu berpegang teguh dalam menjamin kualitas produk dan berusaha
untuk terus melakukan terobosan-terobosan baru untuk produk Lea.
Dengan berpegang teguh pada kunci sukses yang terletak pada kualitas produk dan pembiayaan yang rasional, Lea berhasil membuat anggapan "jean terbaik buatan Amerika". Berangkat dari anggapan itulah Lea tetap menjaga konsistensinya untuk terus mendistribusikan jean lokal dengan kualitas internasional. Dengan menawarkan original cutting 606 khas Lea, Lea telah hadir untuk segmen pasar dengan usia 25-35 tahun dengan kapasitas produksi hingga 1 juta pieces tiap bulannya. Saat ini Lea telah mempunyai lebih dari 34 outlet yang tersebar di seluruh Indonesia yang didukung dengan 200 counter di beberapa pusat perbelanjaan serta 100 toko jean lokal.
Dengan popularitas yang disandang Lea, ini pula yang membuat beberapa oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mencoba untuk memanfaatkan nama besar Lea. Salah satunya terjadi pada tahun 2000 lalu saat Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap empat pabrik yang memalsukan merek Lea. Pabrik yang memalsukan merek Lea tersebut berada di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Pabrik yang beromset hingga RP. 2 miliar ini telah beroperasi selama satu bulan dan berhasil memproduksi lebih dari 12.000 celana Lea palsu sebelum akhirnya digerebek oleh petugas kepolisian. Pada awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari para produsen yang mendapat lisensi akan merek Lea di Indonesia. Mereka merasa resah karena terdapat beberapa produk Lea yang dipalsukan oleh oknum-oknum nakal. Dari tangan enam pelaku, polisi telah berhasil menyita barang bukti yang meliputi mesin jahit, merek palsu, hologram, ribuan celana dan bahan baku jean. Dengan adanya kasus ini, diperlukan ketelitian bagi para pecinta Lea. Ada beberapa tanda yang membedakan antara Lea yang asli dan palsu. Salah satunya adalah adanya tulisan Lea 45 pada ritsleting Lea asli.
Riset dan analisa oleh Tryning Rahayu Setya W. http://profil.merdeka.com/indonesia/l/lea/
Dengan berpegang teguh pada kunci sukses yang terletak pada kualitas produk dan pembiayaan yang rasional, Lea berhasil membuat anggapan "jean terbaik buatan Amerika". Berangkat dari anggapan itulah Lea tetap menjaga konsistensinya untuk terus mendistribusikan jean lokal dengan kualitas internasional. Dengan menawarkan original cutting 606 khas Lea, Lea telah hadir untuk segmen pasar dengan usia 25-35 tahun dengan kapasitas produksi hingga 1 juta pieces tiap bulannya. Saat ini Lea telah mempunyai lebih dari 34 outlet yang tersebar di seluruh Indonesia yang didukung dengan 200 counter di beberapa pusat perbelanjaan serta 100 toko jean lokal.
Dengan popularitas yang disandang Lea, ini pula yang membuat beberapa oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mencoba untuk memanfaatkan nama besar Lea. Salah satunya terjadi pada tahun 2000 lalu saat Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap empat pabrik yang memalsukan merek Lea. Pabrik yang memalsukan merek Lea tersebut berada di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Pabrik yang beromset hingga RP. 2 miliar ini telah beroperasi selama satu bulan dan berhasil memproduksi lebih dari 12.000 celana Lea palsu sebelum akhirnya digerebek oleh petugas kepolisian. Pada awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari para produsen yang mendapat lisensi akan merek Lea di Indonesia. Mereka merasa resah karena terdapat beberapa produk Lea yang dipalsukan oleh oknum-oknum nakal. Dari tangan enam pelaku, polisi telah berhasil menyita barang bukti yang meliputi mesin jahit, merek palsu, hologram, ribuan celana dan bahan baku jean. Dengan adanya kasus ini, diperlukan ketelitian bagi para pecinta Lea. Ada beberapa tanda yang membedakan antara Lea yang asli dan palsu. Salah satunya adalah adanya tulisan Lea 45 pada ritsleting Lea asli.
Riset dan analisa oleh Tryning Rahayu Setya W.
Solusi
Menurut saya dalam kasus ini sudah
sangat jelas bahwa ‘Lea palsu’ telah memalsukan merek Lea. Merek Lea telah
lebih dulu dikenal oleh masayrakat sehingga banyak masyarakat yang banyak
terkecoh oleh produk ‘Lea palsu’. Oleh karena itu, bahwa ini merupakan
pelangaran hak merek dan hak paten. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merek
adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Undang-Undang nomer 14
Tahun 2001 pasal 1 ayat 1 pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk
melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya. Undang-undang ini meliputi dalam hal paten produk dan paten
proses. Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri
setempat dan berhak menuntut orang yang sengaja melanggar hak pemegang paten
dengan melakukan salah satu tindakan memberikan lesensi kepada orang lain
berdasarkan surat perjanjian lisensi.