Pengertian, Fungsi, Tujuan Wawasan Nusantara Wawasan
nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara oleh setiap komponen pembentukan bangsa atau golongan. Wawasan
nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan,
solidaritas, kerja sama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Dalam pengertian
umum, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ideologi nasionalnya yang dilandasi
oleh Pancasila dan UUD
1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan
bermanfaat serta menjiwai tata
hidup dan tindak kebijakannya dalam mencapai tujuan nasional.
Fungsi
1.
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan
nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional,
pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan
ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan
dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup
tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara.
4.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga. Batasan
dan tantangan negara Republik Indonesia
Tujuan Wawasan
Nusantara dibagi menjadi dua bagian,
yaitu tujuan ke dalam dan tujuan ke luar.
1. Tujuan
ke dalam Wawasan Nusantara: untuk mewujudkan kesatuan
dalam segenap aspek kehidupan bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
- Tujuan ke luar Wawasan Nusantara: untuk ikut serta rnewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian seluruh umat manusia.
Referensi:
·
Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis.Bandung: PT
Grafindo Media Pratama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar