Senin, 29 Januari 2018

PERANAN PROFESI INSINYUR

Peranan Profesi Insinyur?
Insinyur adalah orang yang berprofesi dalam bidang keteknikan, dengan kata lain insinyur adalah orang-orang yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan masalah praktis menggunakan teknologi.
Di Indonesia, dahulu istilah ini digunakan sebagai gelar akademik seorang sarjana di bidang keteknikan yang lulus dari perguruan tinggi (tidak tertutup digunakan oleh lulusan perguruan tinggi pada bidang pertanian, kehutanan, perikanan, bahkan kadang digunakan oleh bidang sains terapan, dll). Namun setelah muncul gelar akademik Sarjana Teknik (S.T.), gelar Insinyur (Ir.) tidak lagi digunakan oleh perguruan tinggi sebagai gelar akademik melainkan sebagai gelar profesi.
Profesi Insinyur diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran menyebutkan bahwa insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran. Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur. Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud meliputi:
a.    Sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam  negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan; atau
b.    Sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
Persatuan Insinyur Indonesia, yang disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.
Gelar profesi Insinyur (disingkat Ir.) diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur yang bekerja sama dengan kementerian terkait dan PII. Hampir semua program pendidikan insinyur (engineering) berkonsentrasi pada disiplin teknik spesifik beserta pelajaran matematika dan sains. Beberapa program juga menyertakan ilmu ekonomi, ilmu sosial kemanusiaan, dan lain-lain.

Contoh Kasus Yang Memerlukan Insinyur dan Kaitannya dengan Peraturan UU No. 11         tahun 2014
Semakin maraknya kasus pencemaran lingkungan yang terjadi dewasa ini membuat bidang lingkungan menjadi satu isu global tersendiri. Kepedulian dan kesadaran yang semakin meningkat membuat masyarakat sebagai konsumen menuntut haknya atas kualitas lingkungan hidup yang baik. Isu lingkungan saat ini sudah menyentuh berbagai aspek kehidupan, termasuk juga industri. Pada dasarnya isu lingkungan bukan merupakan aspek utama dalam kegiatan industri, namun jika aspek lingkungan ini bermasalah maka akan berdampak besar bagi industri itu sendiri, seperti tidak dapat menjual dan mengekspor produknya, bahkan bisa berakibat penghentian operasional industri tersebut secara paksa oleh Pemerintah.
Sebagai bidang ilmu yang berkaitan erat dengan industri, teknik kimia memiliki peran penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. Secara sempit, peran teknik kimia dalam bidang lingkungan akan langsung diasosiasikan dengan lingkup pengelolaan limbah, khususnya pada pengolahannya, karena memang area inilah yang paling identik dengan aplikasi teknik kimia dalam bidang lingkungan. Contoh nyatanya adalah pada pengoperasian unit IPAL di industri yang umumnya dipegang oleh para insinyur kimia. Namun sebenarnya peran teknik kimia dalam bidang lingkungan lebih luas dari itu. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan perlindungan lingkungan, saat ini lingkup pengelolaan limbah juga melibatkan upaya pengurangan timbulan limbah. Oleh sebab itu, dengan pengetahuan dan keahlian rekayasa proses yang dimilikinya, insinyur kimia seharusnya mampu memodifikasi suatu proses produksi sehingga berjalan lebih optimal dan menghasilkan sesedikit mungkin timbulan limbah, serta menghasilkan produk yang ramah lingkungan dan bernilai tinggi bagi masyarakat.

Pembahasan:
Untuk dapat berkiprah dan berprofesi dalam bidang lingkungan dengan baik, tentu saja insinyur kimia harus memiliki pengetahuan yang komprehensif dalam bidang teknis. Ilmu kimia, neraca massa dan energi, kinetika, termodinamika, unit operasi dan unit proses adalah modal dasar bagi insinyur kimia dalam menjalankan profesinya dalam bidang apapun, termasuk bidang lingkungan. Di sisi lain, karena dampaknya yang sangat luas, maka segala kegiatan yang dilakukan oleh industri yang terkait dengan lingkungan diatur ketat oleh regulasi. Regulasi di bidang lingkungan inipun sangat dinamis sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta isu lingkungan, baik di dalam maupun luar negeri. Oleh sebab itu, insinyur kimia juga harus memiliki pengetahuan yang baik tentang regulasi lingkungan dan perkembangannya.
Mengapa harus seorang insinyur? Hal tersebut sudah tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran. Dalam UU tersebut sudah dijelaskan mengenai berbagai aspek yang berhubungan dengan insyiur antara lain ketentuan umum mengenai keinsinyuran itu sendiri, asas, tujuan dan lingkup, cakupan keinsinyuran, standar keinsinyuran serta berbagai aspek lainnya.









https://id.wikipedia.org/wiki/Insinyur
https://muhammadyusuffirdaus.wordpress.com/2016/07/21/peran-teknik-kimia-dalam-bidang-lingkungan/

HAK CIPTA LAGU DAERAH

Salah satu pencipta lagu daerah khusunya pencipta lagu daerah Sulawesi tengah adalah almarhum Hasan Bahasyuan. Almarhum Hasan M. Bahasyuan merupakan seorang seniman besar yang jenius.Seorang seniman yang bukan hanya kreatif namun juga inovatif. Salah satu inovasi yang dilakukannya yaitu mengubah / memperbaharui / mengembangkan alat musik tradisi “Kakula” dari 7 buah dengan nada diatonis menjadi “Kakula Modern” sebanyak 24 buah dengan nada pentatonis, sehingga dapat dipergunakan untuk mengiringi tari maupun lagu dengan nada-nada pentatonis. Inovasi dari Kakula Tradisional menjadi Kakula Modern ini merupakan suatu inovasi yang brilian yang terus digunakan orang hingga saat ini. Sebagai seorang seniman, Hasan M. Bahasyuan dalam menciptakan karya-karyanya tidak hanya mengandalkan intuisi dan feel seorang seniman namun juga melakukan serangkaian observasi, eksplorasi dan penelitian yang mendalam terhadap setiap objek yang menjadi inspirasi dan tema bagi karya yang akan diciptakan. Hal ini membuat karya-karyanya menjadi begitu monumental dan komunikatif sehingga mendapatkan pengakuan dari masyarakat.      Perlindungan terhadap ciptaan Hasan M Bahasyuan tidak diiringi dengan pelindungan hukum yang di dapatnya, banyak lagu hasil ciptaan Hasan M Bahasyuan yang dibajak oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang hanya mementingkan keuntungan pribadi, Pembajakan akan menimbulkan dampak negatif atau merugikan kepada beberapa pihak, yaitu terhadap konsumen lagu maupun terhadap kehidupan ekonomi, terutama terhadap pencipta atau pemegang hak cipta lagu karena Hak cipta selalu melekat pada penciptanya, oleh sebab itu dengan terjadinya pembajakan maka pencipta tidak akan mendapatkan keuntungan ekonomi dari CD/VCD bajakan yang diedarkan di pasaran. Disamping itu dengan adanya CD/VCD bajakan tentunya akan mengurangi keingian masyarakat untuk membeli CD/VCD asli karena telah membeli CD/VCD bajakan.

Tanggapan:

            Secara normatif Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atau pencipta sebagai pemilik karya cipta cukup memadai. Akan tetapi, pada kenyataannya yang ada, pelanggaran akan suatu karya cipta masih marak dan sulit untuk ditangani. Padahal, pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi di depan mata dalam kehidupan sehari-hari. Bentuk pelanggaran yang terjadi yaitu mengumumkan, mengedarkan maupun menjual karya cipta orang lain tanpa seizin pencipta maupun pemegang hak cipta. Dampak pelanggaran hak cipta ini selain merusak tatanan masyarakat pada umumnya, juga akan mengakibatkan lesunya gairah untuk berkarya di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Model perlindungan ini berupa pendaftaran ciptaan dan lisensi serta pengalihan hak, sedangkan Kedua, perlindungan refresif yang bersifat tindakan hukum. Model perlindungan ini berupa gugatan ke pengadilan niaga atau alternatif penyelesaian sengketa untuk sengketa perdata, sedangkan tuntutan ke pengadilan negeri dengan melibatkan aparat penegakan hukum seperti polisi dan jaksa untuk sengketa pidananya. 









https://media.neliti.com/media/publications/148933-ID-tinjauan-yuridis-perlindungan-hukum-bagi.pdf
Peraturan Perundang-Undangan 
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Minggu, 05 November 2017

Penerapan Standar Teknik dan Standar Manajemen




 Contoh Perusahaan Penerapan Standar Teknik dan Manajemen
Sistem Manajemen Mutu SUCOFINDO
Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses produksi serta mutu layanannya, SUCOFINDO melakukan peninjauan secara berkala atas prosedur-prosedur sistem manajemen agar secara berkesinambungan tercipta perbaikan efektifitas dan efisiensi proses kerja.
Penerapkan sistem manajemen mutu tidak lepas dari induk penerapan sistem manajemen perusahaan yang ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan No. 1/PP/2004 tentang Sistem Manajemen SUCOFINDO (SMS).
Penerapan SMS yang konsisten berlandaskan people excellence akan mendukung terciptanya budaya kerja kondusif dan memudahkan pengembangan organisasi sehingga SUCOFINDO dapat mempertahankan posisi kompetitifnya melalui core competency yang dimiliki secara berkesinambungan.
Efektifitas pelaksanaan SMS diukur dengan Malcolm Baldrige Criteria for Performance Excellence yang diprogramkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).
Dalam pengelolaan manajemen mutu, Perusahaan telah menerapkan standar manajemen mutu ISO 9001 di seluruh unit kerja. Untuk pemastian kesesuaian penerapannya, Corporate Quality Management melakukan audit mutu internal secara berkala.
Selain menjadi kebutuhan dalam menata sistem manajemen perusahaan, sertifikasi juga merupakan upaya pemenuhan tuntutan pelanggan. Penerapan Sistem Manajemen Mutu berbasis ISO 9001:2000 di lingkungan SUCOFINDO telah dilakukan sertifikasi terhadap 5 SBU dan 12 Kantor Cabang.
Akreditasi Badan Inspeksi dan Laboratorium Pengujian
SUCOFINDO sebagai Badan Inspeksi maupun Laboratorium Pengujian Pihak Ketiga senantiasa dituntut independensi dan kemampuannya dalam melaksanakan kegiatan inspeksi dan pengujian sesuai dengan persyaratan-persyaratan standar dan ketentuan yang berlaku. Untuk menjamin kesesuaian tersebut SUCOFINDO telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Akreditasi terdiri dari Akreditasi ISO 17020 dan ISO 17025. Untuk ISO 17020 meliputi tiga SBU yaitu SBU Industrial and Consumer Products, SBU Engineering and Transportation Services, dan SBU Mineral Services. Sedangkan Akreditasi 17025 telah diterapkan pada 11 (sebelas) laboratorium pengujian dan 1 (satu) laboratorium kalibrasi.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan upaya Perusahaan dalam melindungi pekerjanya dengan menyediakan lingkungan, sarana dan prasarana kerja yang aman dan sehat.
Penerapan SMK3 diberlakukan di seluruh titik layanan dan dilakukan audit internal secara berkala. Untuk mengukur efektifitasnya, penerapan SMK3 di lingkungan SUCOFINDO juga disertifikasi oleh Departemen Tenaga Kerja RI. Hingga tahun 2008, Sertifikasi SMK3 telah diterapkan di 13 (tiga belas) kantor terdiri dari kantor pusat dan kantor cabang dengan perolehan pencapaian penerapan katagori bendera emas pada 11 (sebelas) kantor dan bendera perak untuk 2 (dua) kantor.
Budaya Kerja 5S dan Perbaikan Proses Kerja
Sebagai pendukung penerapan sistem manajemen mutu dan keselamatan dan kesehatan kerja, SUCOFINDO memiliki program housekeeping dengan menerapkan budaya 5S (Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu, Sitsuke) yakni budaya ringkas, rapih, resik, rawat, rajin di seluruh unit kerja baik di kantor pusat maupun kantor cabang.


SUCOFINDO menerapkan standar teknik manajemen mutu berbasis ISO 9001:2000. Perusahaan ini menerapkan dan melakukan akreditasi ISO 17020 dan ISO 17025. 

Peranan dan tanggung jawab dari :
1.    BSN (Badan Standardisasi Nasional) sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di  bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia.
2.     KAN (Komite Akreditasi Nasional) mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan  pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikas.
3.   KSNSU (Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran) mempunyai tugas memberikan  pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.




http://www.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/5
http://www.sucofindo.co.id/2/tata-kelola/502/sistem-manajemen-mutu-sucofindo.html

 

PERANAN PROFESI INSINYUR

Peranan Profesi Insinyur? Insinyur  adalah orang yang berprofesi dalam bidang keteknikan , dengan kata lain insinyur adalah orang-orang ...