Peranan
Profesi Insinyur?
Insinyur adalah orang
yang berprofesi dalam bidang keteknikan, dengan kata lain insinyur adalah orang-orang yang
menggunakan pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan masalah praktis menggunakan teknologi.
Di Indonesia, dahulu istilah ini digunakan sebagai gelar akademik seorang
sarjana di bidang keteknikan yang lulus dari perguruan tinggi (tidak tertutup
digunakan oleh lulusan perguruan tinggi pada bidang pertanian, kehutanan, perikanan,
bahkan kadang digunakan oleh bidang sains terapan, dll). Namun setelah muncul
gelar akademik Sarjana Teknik (S.T.), gelar Insinyur (Ir.) tidak lagi digunakan
oleh perguruan tinggi sebagai gelar akademik melainkan sebagai gelar profesi.
Profesi
Insinyur diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran
menyebutkan bahwa insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di
bidang keinsinyuran. Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang harus
lulus dari Program Profesi Insinyur. Syarat untuk dapat mengikuti Program
Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Sarjana bidang teknik atau sarjana terapan
bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri
yang telah disetarakan; atau
b. Sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang
disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik
melalui program penyetaraan.
Persatuan Insinyur
Indonesia, yang disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang
melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.
Gelar profesi Insinyur
(disingkat Ir.) diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi
Insinyur yang bekerja sama dengan kementerian terkait dan PII. Hampir semua
program pendidikan insinyur (engineering) berkonsentrasi pada disiplin
teknik spesifik beserta pelajaran matematika dan sains. Beberapa program juga
menyertakan ilmu ekonomi, ilmu sosial kemanusiaan, dan lain-lain.
Contoh Kasus Yang
Memerlukan Insinyur dan Kaitannya dengan Peraturan UU No. 11 tahun 2014
Semakin maraknya kasus pencemaran lingkungan yang terjadi dewasa ini
membuat bidang lingkungan menjadi satu isu global tersendiri. Kepedulian dan
kesadaran yang semakin meningkat membuat masyarakat sebagai konsumen menuntut
haknya atas kualitas lingkungan hidup yang baik. Isu lingkungan saat ini sudah
menyentuh berbagai aspek kehidupan, termasuk juga industri. Pada dasarnya isu
lingkungan bukan merupakan aspek utama dalam kegiatan industri, namun jika
aspek lingkungan ini bermasalah maka akan berdampak besar bagi industri itu
sendiri, seperti tidak dapat menjual dan mengekspor produknya, bahkan bisa
berakibat penghentian operasional industri tersebut secara paksa oleh
Pemerintah.
Sebagai bidang ilmu yang berkaitan erat dengan industri,
teknik kimia memiliki peran penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Secara sempit, peran teknik kimia dalam bidang lingkungan akan langsung
diasosiasikan dengan lingkup pengelolaan limbah, khususnya pada pengolahannya,
karena memang area inilah yang paling identik dengan aplikasi teknik kimia
dalam bidang lingkungan. Contoh nyatanya adalah pada pengoperasian unit IPAL di
industri yang umumnya dipegang oleh para insinyur kimia. Namun sebenarnya peran
teknik kimia dalam bidang lingkungan lebih luas dari itu. Seiring dengan
meningkatnya kesadaran masyarakat akan perlindungan lingkungan, saat
ini lingkup pengelolaan limbah juga melibatkan upaya pengurangan timbulan
limbah. Oleh sebab itu, dengan pengetahuan dan keahlian rekayasa proses
yang dimilikinya, insinyur kimia seharusnya mampu memodifikasi suatu
proses produksi sehingga berjalan lebih optimal dan menghasilkan sesedikit
mungkin timbulan limbah, serta menghasilkan produk yang ramah lingkungan dan
bernilai tinggi bagi masyarakat.
Pembahasan:
Untuk
dapat berkiprah dan berprofesi dalam bidang lingkungan dengan baik, tentu saja
insinyur kimia harus memiliki pengetahuan yang komprehensif dalam bidang
teknis. Ilmu kimia, neraca massa dan energi, kinetika, termodinamika, unit
operasi dan unit proses adalah modal dasar bagi insinyur kimia dalam
menjalankan profesinya dalam bidang apapun, termasuk bidang lingkungan. Di sisi
lain, karena dampaknya yang sangat luas, maka segala kegiatan yang dilakukan
oleh industri yang terkait dengan lingkungan diatur ketat oleh regulasi.
Regulasi di bidang lingkungan inipun sangat dinamis sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta isu lingkungan, baik di dalam maupun luar
negeri. Oleh sebab itu, insinyur kimia juga harus memiliki pengetahuan yang
baik tentang regulasi lingkungan dan perkembangannya.
Mengapa harus seorang insinyur? Hal
tersebut sudah tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran. Dalam
UU tersebut sudah dijelaskan mengenai berbagai aspek yang berhubungan dengan
insyiur antara lain ketentuan umum mengenai keinsinyuran itu sendiri, asas,
tujuan dan lingkup, cakupan keinsinyuran, standar keinsinyuran serta berbagai
aspek lainnya.