1. Apakah yang dimaksud dengan
demokrasi?
a. Demokrasi apa yang kita anut, berikan
alasannya!
b. Apakah
demokrasi yang kita anut sudah sesuai antara implementasi dengan teorinya?
Jelaskan!
c. Apakah demokrasi tersebut sudah ideal untuk
kondisi bangsa Indonesia?
2. Apa dan bagaimana geostrategik di
Indonesia? Jelaskan!
3. Bagaimana pola manajemen pemerintah
dalam pembangunan nasional untuk mencapai cita –cita dan tujuan nasional?
4. Berikan pendapat kalian mengenai
sistem pemerintahan pada era Soeharto, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokowi!
5. Apa yang harus dilakukan untuk
menjaga ketahanan nasional?
Jawab:
1.
a.
Demokrasi adalah Bentuk sistem pemerintahan yang setiap warganya memiliki
kesetaraan hak dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah kehidupan.
Demokrasi mengandung pengertian secara tidak langsung bahwa rakyat memiliki
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Sering juga kita dengar slogan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Oleh Abraham Lincoln) yang melambangkan
suatu sistem demokrasi. Kata Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu
“demos” yang berarti rakyat, dan “Kratei” yang berarti pemerintah. Dengan
demikian kita bisa mengartikan demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang
kekuasaan tertingginya dipegang oleh rakyat.
b. Demokrasi
yang di anut oleh bangsa indonesia adalah Demokrasi Pancasila. Mengapa? Karena
demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi yang berlandaskan
nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah/ideologi bangsa Indonesia yaitu
Pancasila. Oleh karena itu, demokrasi yang dianut di Indonesia disebut
demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang dihayati oleh
bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai
luhur bangsa Indonesia. Pada hakikatnya demokrasi Pancasila merupakan sarana
atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan negara. Tujuan negara
tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Inti dari demokrasi Pancasila adalah paham kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya.
Berdasarkan
Pembukaan UUD 1945, telah dijelaskan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah
demokrasi Pancasila dengan sistem pemerintahan presidensiil. Namun, dalam
pelaksanaannya pernah terjadi penyelewengan demokrasi Pancasila dengan
mempraktekan:
1. Demokrasi Liberal, kondisi ini
ditunjukkan adanya kabinet parlementer yang dipimpin oleh Perdana Menteri
Syahrir. Selain itu, terjadi penggunaan konstitusi Republik Indonesia Serikat
da UUDS, dimana prinsip yang dipakai adalah suara mayoritas yang berbeda dengan
penekanan musyawarah mufakat yang terdapat dalam demokrasi Pancasila
2. Demokrasi Terpimpin, lahirnya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 Indonesia kembali pada UUD 1945, namun lahir gagasan
lahirnya demokrasi terpimpin yang intinya tidak boleh melakukan pungutan suara,
dan jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak mungkin dicari pemecahannya
diserahkan kepada presiden. Hal ini menunjukkan kecenderungan sistem
pemerintahan kearah otoriter dimana presidan merupakan seorang yang memiliki
kuasa penuh untuk mengambil keputusan.
Berdasarkan hal
tersebut kita bisa menarik kesimpulan bahwa Demokrasi Pancasila telah
Terlaksana namun Belum Optimal. Kehidupan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat telah diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Namun, dalam
pelaksanaannya, masih banyak ketakutan yang terdapat dalam tubuh masyarakat
terhadap pemerintah. Hal ini disebabkan karena masih banyak pemikiran yang ada
dalam masyarakat bahwa rakyat adalah sosok yang lemah dibandingkan dengan
orang-orang yang berada dalam tubuh pemerintahan. Ketimpangan sosial ini yang
menyebabkan masih banyak ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan
pemerintah. Seharusnya, apabila pelksanaan demokrasi Pancasila yang menekankan
mufakat dan kekeluargaan dalam prinsip sistemnya, pemerintah tidak akan selalu
mendapatkan keluhan dan kitik dari rakyatnya karena seharusnya masyarakat sudah
dalam keadaan mufakat. Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat juga belum menuai hasil
yang terbaik karena dalam pelaksanaannya kepentingan politik partai yang
membuat mereka duduk di kursi parlemenlah yang lebih diutamakan. Hal ini
disebabkan tidak adanya komunikasi langsung antara rakyat dengan Dewan yang
menjadi wakilnya. Sorotan dan kabar dari media yang menjadi dasar pengambilan
kebijakan mereka. Selain itu, terjadi penyimpangan kembali dalam tubuh
demokrasi Pancasila dengan adanya dwi partai (oposisi dan koalisi) yang ada
dalam sistem pemerintahan.
Demokrasi yang
dikehendaki sebagai pilihan sistem pemerintahan Indonesia adalah demokrasi yang
selaras dengan nilai-nilai pancasila dan karakter bangsa Indonesia yang
kemudian dirumuskan menjadi demokrasi pancasila. Tapi pada perjalanannya,
sistem demokrasi pancasila yang sangat diharapkan itu tidak dijalankan dengan
sungguh-sungguh. Akibatnya banyak sekali arus penolakan terhadap sistem
demokrasi tersebut. Demokrasi yang diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan
rakyat justru menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat. Maka kemudian sejarah
mencatat gelombang penolakan dari kaum Islam radikal yang membawa ide membangun
negara dengan basis agama atau kaum nasionalisme radikal yang mengusung
pemikiran tentang demokrasi ala Indonesia yang berakar pada tradisi, semuanya
itu adalah buntut kekecewaan terhadap sistem demokrasi yang mengalami distorsi
(penyimpangan).
c. Demokrasi
yang ideal seharusnya memenuhi dua aspek utama yang menjadi indikator
berjalannya demokrasi. Aspek yang pertama yaitu demokrasi prosedural, dalam
artian demokrasi harus memenuhi prosedur-prosedur standar untuk bisa disebut
demokrasi, misalnya adanya partai politik, adanya pemilihan umum, dan lain
sebagainya. Aspek yang kedua yaitu demokrasi substansial, aspek ini lebih
tinggi tingkatannya daripada demokrasi prosedural. Dalam demokrasi substansial,
demokrasi bukan hanya selesai dengan terpenuhinya prosedur-prosedur untuk
disebut sebagai sistem demokrasi tapi juga harus menyentuh substansi dari
prosedur demokrasi itu sendiri, misalnya : adanya parpol yang memenuhi standar,
adanya pemilu yang berkualitas dan lain sebagainya.
Di Indonesia sendiri
demokrasi berjalan baru sebatas demokrasi prosedural, belum masuk ke tahap
demokrasi substansial. Secara prosedur, Indonesia memang sudah bisa disebut
sebagai negara demokrasi karena prosedur-prosedur standar demokrasi sudah
terpenuhi, misalnya : adanya kebebasan untuk mendirikan parpol dan itu sudah
diatur dalam undang-undang, adanya pemilu, bahkan sejak kemerdekaan sudah 10
kali pemilu diadakan di Indonesia, tiga diantaranya di era reformasi.adanya
lembaga penyelenggara pemilu (KPU) dan adanya perangkat-perangkat demokrasi
yang lain sehingga secara procedural Indonesia sudah bisa disebut sebagai
negara demokrasi.
Tapi sayang,
demokrasi yang berjalan di Indonesia baru sebatas tataran prosedural, belum
sampai pada tataran substansi. Dalam prakteknya, masih banyak
substansi-substansi demokrasi yang belum terpenuhi dalam sistem demokrasi
Indonesia. Masih banyak catatan-catatan buruk yang perlu dicarikan solusinya
kedepan. Diantaranya :
1. Parpol, memang sekarang kebebasan untuk
mendirikan parpol sudah dibuka lebar, namun kebebasan ini justru
disalahgunakan, dengan adanya kebebasan ini justru menyebabkan bermunculannya
parpol-parpol instan yang terbentuk menjelang pemilu. Parpol instan ini umumnya
bukan berorientasi untuk mewakili kepentingan rakyat tapi lebih berorientasi
untuk mendapatkan dana pembinaan parpol yang tidak sedikit.
2. Pemilu, dari 10 kali pemilu diadakan
praktis belum ada pemilu yang benar-benar demokratis. Di setiap pemilu selalu
saja dipenuhi masalah dan anehnya permasalahannya selalu berulang, mulai dari
masalah kecurangan yang dilakukan parpol, money politic, DPT yang bermasalah
dan masalah-masalah lainnya.
3. KPU, sejauh ini belum ada KPU yang
benar-benar idealis dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
KPU terkesan sarat dengan tarik-menarik kepentingan politik, lebih jauh KPU
terkesan sebagai perpanjangan tangan parpol yang sedang berkuasa sehingga dalam
bekerja pun jauh dari netralitas.
Beberapa
permasalahan diatas hanyalah sebagian dari banyak permasalahan lainnya yang
timbul dalam demokrasi Indonesia. Jelas sistem yang bermasalah ini perlu segera
diperbaiki bahkan perlu digugat. Kita harus segera belajar dan menemukan konsep
demokrasi yang benar-benar ideal untuk Indonesia agar tidak ada lagi
penolakan-penolakan terhadap demokrasi dan demokrasi dapat berjalan sesuai
dengan tujuannya.
2. Demokrasi yang
di anut oleh bangsa indonesia adalah Demokrasi Pancasila. Mengapa? Karena
demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi yang berlandaskan
nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah/ideologi bangsa Indonesia yaitu
Pancasila. Oleh karena itu, demokrasi yang dianut di Indonesia disebut
demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang dihayati oleh
bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai
luhur bangsa Indonesia. Pada hakikatnya demokrasi Pancasila merupakan sarana
atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan negara. Tujuan negara
tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Inti dari demokrasi Pancasila adalah paham kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya.
3.
Strategi
nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan UUD 1945 (pasal 3, sebelum
diamandemen), yaitu MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar
dari haluan negara. Implementasi Politik dan Strategi Nasional sebagai dasar
pembangunan nasional tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
ditetapkan oleh MPR. GBHN merupakan program pembangunan di segala bidang yang
berlangsung terus-menerus dalam rangka mencapai tujuan nasional dan mewujudkan
cita-cita nasional. GBHN memberikan kejelasan arah bagi perjuangan negara dan
rakyat Indonesia yang sedang membangun agar mewujudkan keadaan dan mampu
memberikan gambaran masa depan yang diinginkan. GBHN merupakan rencana
pembangunna lima tahun. Pembangunan nasional merupakan usaha kualitas manusia
dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan iptek serta
memperhatikan perkembangan global.
4.
Pada masa pemerintahan Soeharto (tahun 1966 sampai
1998)
Soeharto adalah
Presiden kedua Republik Indonesia. Beliau lahir di Kemusuk, Yogyakarta, tanggal
8 Juni 1921. Bapaknya bernama Kertosudiro seorang petani yang juga sebagai
pembantu lurah dalam pengairan sawah desa, sedangkan ibunya bernama Sukirah.
Karena situasi
politik yang memburuk setelah meletusnya G-30-S/PKI, Sidang Istimewa MPRS,
Maret 1967, menunjuk Pak Harto sebagai Pejabat Presiden, dikukuhkan selaku
Presiden RI Kedua, Maret 1968. Pak Harto memerintah lebih dari tiga dasa warsa
lewat enam kali Pemilu, sampai ia mengundurkan diri, 21 Mei 1998.
Pada masa Orde
Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila
secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari
Pancasila dan UUD 1945 yang murni, terutama pelanggaran pasal 23 (hutang
Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33
UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan
sumberalam kita. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang
sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
Ketetapan MPR
Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan
UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
Ketetapan MPR
Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR
berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat
melalui referendum.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor
IV/MPR/1983.
Kelebihan
1. Bantuan luar negeri yang mulai terjamin
dengan adanya IGGI. . Maka sejak tahun 1969, Indonesia dapat memulai membentuk
rancangan pembangunan yang disebut Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA).
Berikut penjelasan singkat tentang beberapa REPELITA.
2. Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang
pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada 1996 telah mencapai lebih dari AS$1.000.
3. Sukses swasembada pangan.
4. Pengangguran minimum.
5. Sukses REPELITA (Rencana Pembangunan Lima
Tahun).
6. Investor asing mau menanamkan modal di
Indonesia.
7. Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan
cinta produk dalam negeri.
8. Inflasi dapat ditahan sekitar 5%-10% dengan
melalui kebijakan moneter yang ketat.
9. Nilai mata uang rupiahpun dapat stabil dan
dapat ditebak, pemerintahpun menerapkan sistem anggaran berimbang.
10.Anggaran
pembangunan banyak dibiayai oleh bantuan pihak asing.sudah tiga puluh tahun
lamanya pemerintahan orde baru presiden soeharto.
Kelemahan
1. Emaraknya korupsi, kolusi, nepotisme.
2. Pembangunan indonesia yang tidak merata
3. Bertambahnya
kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si
miskin).
4. Munculnya
rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama
di aceh dan papua.
5. Tidak ada rencana suksesi.
6. Terjadinya krisis moneter pada pertengahan
tahun 1997.
7. Keberhasilan pembangunan khususnya selama
orde baru, bisa menjadi perusakan alam dan kerugian besar untuk masyarakat
daerah. Ini terjadi karena pelaksanaan pembangunan kurang memperhatikan
analisis dampak sosial, dan dapat pengaruh banyaknya pejabat-pejabat yang
menguasai sistem untuk kepentingan diri mereka masing-masing sebagaimana yang
telah menjadi ciri dari pemerintahan dan masyarakat orde baru.
8. Kekuatan-kekuatan rakyat tak dapat berkembang
dan tetap lumpuh, sehingga rakyat tak bisa bersuara atas praktik kkn orde baru.
9. Semua praktik kkn yang mereka jalankan, tidak
dapat dihukum, sehingga kepentingan-kepentingannya tetap lestari. Mereka
untouchable tidak bisa dijangkau hukum.
10.Banyaknya
bantuan dari negara lain yang semakin menambah jumlah utang negara yang
sewaktu-waktu bisa menjadi bumerang bagi negara.
Sistem
Pemerintahan Tahun 1998-Sekarang (Reformasi)
Bentuk Negara :
Kesatuan
Bentuk
Pemerintahan : Republik
Sistem
Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD
1945
Lama periode :
21 Mei 1998 – sekarang
Presiden dan
Wapres :
1. B. J Habiebie (21 Mei 1998 – 20 Oktober
1999)
2. Abdurrahman Wahid dan Megawati
Soekarnoputri (20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001)
3. Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz (23
Juli 2001 – 20 Oktober 2004)
4. Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf
Kalla (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009)
5. Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono (20
Oktober 2009 – 2014)
6. Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla (20
Oktober 2014 – 20 Oktober 2019)
Salah satu
tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadapUUD
1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa
Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di
tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal
yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan
rumusan UUD 1945 tentangsemangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung
ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan
aturan dasar seperti tatanannegara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian
kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dannegara hukum, serta hal-hal lain yang
sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhanbangsa. Perubahan UUD 1945
dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah PembukaanUUD 1945, tetap
mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya
lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta
mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Mundurnya
Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya
Orde Baru, untuk kemudian digantikan “Era Reformasi“.
Masih adanya
tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan pada masa
Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde Baru masih
belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering
disebut sebagai “Era Pasca Orde Baru”. Era Reformasi di Indonesia dimulai pada
pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei
1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie.
Krisis finansial
Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak
puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu
menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ
aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintahan
Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang
kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun
meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam
maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari
jabatannya.
Pada
masa pemerintahan susilo bambang yudoyono(2004-2014)
Presiden susilo
bambang yudoyono ialah presiden ke 6 indonesia.
Kelebihan
1. Harga BBM diturunkan hingga 3 kali
(2008-2009), pertama kali sepanjang sejarah.
2. Perekonomian terus tumbuh di atas 6% pada
tahun 2007 dan 2008, tertinggi setelah orde baru.
3. Cadangan devisa pada tahun 2008 US$ 51
miliar, tertinggi sepanjang sejarah.
4. Menurunnya Rasio hutang negara terhadap PDB
terus turun dari 56% pada tahun 2004 menjadi 34% pada tahun 2008.
5. Pelunasan utang IMF.
6. Terlaksananya
program-program pro-rakyat seperti: BLT, BOS, Beasiswa, JAMKESMAS, PNPM
Mandiri, dan KUR tanpa agunan tambahan yang secara otomatis dapat memperbaiki
tinggkat ekonomi rakyat.
7. Pemberantasan korupsi.
8. Pengangguran terus menurun. 9,9% pada tahun
2004 menjadi 8,5% pada tahun 2008.
9. Menurunnya
angka kemiskinan dari 16,7% pada tahun 2004 menjadi 15,4% pada tahun 2008.
10. Pertumbuhan
ekonomi Indonesia tumbuh pesat di tahun 2010 seiring pemulihan ekonomi dunia
pasca krisis global yang terjadi sepanjang 2008 hingga 2009.
11. Perekonomian
Indonesia mampu bertahan dari ancaman pengaruh krisis ekonomi dan finansial
yang terjadi di zona Eropa.
Kelemahan
1. Harga BBM termahal sepanjang sejarah
indonesia yaitu mencapai Rp. 6.000.
2. Jumlah utang negara tertinggi sepanjang sejarah
yakni mencapi 1667 Triliun pada awal tahun 2009 atau 1700 triliun per 31 Maret
2009. Inilah pembengkakan utang terbesar sepanjang sejarah.
3. Tingkat pengeluaran untuk administrasi
yang luar biasa tinggi. Mencapai sebesar 15% pada tahun 2006 .menunjukkan suatu
penghamburan yang signifikan atas sumber daya public.
4. Konsentrasi pembangunan di awal
pemerintahannya hanya banyak berpusat di aceh, karena provinsi aceh telah di
porak porandakan oleh bencana alam stunami pada tahun 2004.
5. Masih gagal nya pemerintah menghapuskan
angka pengangguran dan kemiskinan di negeri ini.
6. Bencana alam yang sering terjadi di
indonesia membuat para investor asing enggan berinvestasi dengan alasan tidak
aman terhadap ancaman bencana alam.
7. Dianggap belum mampu menyelesaikan masalah
bank CENTURY.83.
Pada
Masa Pemerintahan Jokowi (20 Oktober 2014 – Sekarang)
Ir. H. Joko
Widodo (Jawa Latin: Jaka Widada) atau yang akrab disapa Jokowi (lahir di
Surakarta, Jawa Tengah, 21 Juni 1961; umur 53 tahun) adalah Presiden Indonesia
ke-7 yang menjabat sejak 20 Oktober 2014. Ia terpilih bersama Wakil Presiden
Muhammad Jusuf Kalla dalam Pemilu Presiden 2014.
Jokowi pernah
menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak 15 Oktober 2012 hingga 16 Oktober
2014 didampingi Basuki Tjahaja Purnama sebagai wakil gubernur dan Wali Kota
Surakarta (Solo) sejak 28 Juli 2005 sampai 1 Oktober 2012 didampingi F.X. Hadi
Rudyatmo sebagai wakil wali kota.[4] Dua tahun sementara menjalani periode
keduanya di Solo, Jokowi ditunjuk oleh partainya, Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) untuk memasuki pemilihan Gubernur DKI Jakarta bersama dengan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Jokowi dikenal
akan gaya kepemimpinannya yang pragmatis dan membumi. Ia seringkali melakukan
"blusukan" atau turun langsung ke lapangan untuk melihat langsung
permasalahan yang ada dan mencari solusi yang tepat. "Blusukan" juga
dilakukan untuk menemui langsung warga dan mendengar keluh kesah mereka. Gaya
yang unik ini dijuluki The New York Times sebagai "demokrasi
jalanan". Jokowi juga dianggap unik dari pemimpin lainnya karena tidak
sungkan untuk bertanya langsung kepada warga dan mendekati mereka bila akan
melancarkan suatu program. Namun, gaya ini juga menuai kritik. Misalnya, ketua
Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menyatakan bahwa "blusukan"
hanya menghabiskan waktu dan energi, sementara yang dibutuhkan adalah kebijakan
langsung dan bukan sekadar interaksi. Anies Baswedan juga menilai
"blusukan" merupakan pencitraan belaka tanpa memberikan solusi.
Selain "blusukan", kepemimpinan Jokowi juga dikenal akan
transparansinya. Misalnya, Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama sama-sama
mengumumkan jumlah gaji bulanan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada umum. Ia juga memulai sejumlah program yang terkait dengan transparansi
seperti online tax, e-budgeting, e-purchasing, dan cash management system.
Selain itu, semua rapat dan kegiatan yang dihadiri oleh Jokowi dan Basuki
direkam dan diunggah ke akun "Pemprov DKI" di YouTube.
5.
a.
Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada
aspek ideologi, politik, sosial
budaya, bahkan aspek-aspek alamiah.
b. Menunjang tugas pokok pemerintah Indonesia
dalam :
c. Menegakkan hukum dan ketertiban (law and
order)
d. Terwujudnya
kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity)
e.
Terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and prosperity)
f. Terwujudnya
keadilan hukum & keadilan sosial ( yuridical justice & social justice)
g.Tersedianya
kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the people)
Sumber: http://arifsangunnata.blogspot.com/
http://srimuslimahirianti.blogspot.com/