Selasa, 14 Juni 2016

PENCEGAHAN PENCEMARAN LIMBAH INDUSTRI TEKSTIL

B. UPAYA PREVENTIV/PENCEGAHAN PENCEMARAN LIMBAH INDUSTRI TEKSTIL
      Sejak berlakunya UU Nomor 4 Tahun 1982, kemudian diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), perhatian terhadap pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri pada umumnya termasuk limbah industri tekstil hampir tidak pernah suruut. Beberapa kasus pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri tekstil, misalnya kasus pencemaran Sungai Simalungun (Medan), Kali Ciliwung (Tangerang), Sungai Cikijing, Rancaekek (Kabupaten Bandung), Sungai Citarum (Bandung) dan kasus lainnya, secara empirikal dipandang cukup mengganggu dan meresahkan kehidupan masyarakat serta mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Air sungai yang biasa digunakan masyarakat semakin menghadapi ancaman pencemaran akibat buangan sisa-sisa bahan kimia dan kotoran lainnya.
Menghadapi realita tersebut, pakar lingkungan mengemukakan pula bahwa air sungai sekarang tidak dapat begitu saja digunakan, mungkin tampaknya air itu masih bersih tetapi ternyata banyak mengandung kotoran detergen, pestisida, kotoran manusia dan sisa-sisa bahan kimia lainnya yang mengubah bau air itu. (A. Tresna, 1991)
Berikut adalah beberapa hal penting yang berkaitan dengan upaya preventif/pencegahan terhadap pencemaran limbah industri tekstil antara lain :
1.      Karakteristik Limbah Industri Tekstil
      Sebagaimana diketahui bahwa industri tekstil nasional yang bergera sebagai industri hilir dimulai dari industri pembuatan benang (pemintalan), industri pembuatan kain (penenunan, perajutan), industri penyempurnaan tekstil (finishing) sampai industri pakaian jadi (garmen). Sedangkan industri pembuatan serat, polimer tekstil, zat warna tekstil, dan zat kimia pembantu proses tekstil lainnya merupakan industri hulu.
      Berikut adalah karakteristik limbah industri tekstil yang dihasilkan oleh masing-masing industri tekstil tersebut, antara lain :
a. Karakteristik Limbah Industri Pemintalan (Pembuatan Benang). Limbah yang dihasilkan dari tahapan proses pemintalan adalah debu dari serat pendek dan kebisingan yang ditimbulkan oleh mesin.
b.  Karakteristik Limbah Industri Pembuatan Kain (Penenunan, Perajutan). Limbah yang dikeluarkan adalah debu dan kebisingan, tetapi pada proses penganjian benang yang menggunakan larutan kanji, menghasilkan limbah cair yang berupa sisa larutan kanji yang telah digunakan.
c.  Karakteristik Limbah Industri Pakaian Jadi (Garmen). Limbah yang dikeluarkan berupa limbah padat yang dapat dimanfaatkan kembali.
d. Karakteristik Limbah Industri Penyempurnaan Tekstil (Finishing). Proses ini merupakan penghasil limbah cair terbesar dari semua jenis proses pada industri tekstil.
Berdasarkan karakteristik limbah industri tekstil tersebut, mengidentifikasikan bahwa aktivitas industri tekstil pada umumnya tetap menghasilkan limbah yang cukup variatif, baik itu limbah padat, limbah debu, maupun limbah cair. 

2.      Upaya-upaya  Pencegahan Pencemaran Limbah Industri Tekstil
      Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri tekstil disadari, bahwa cepat atau lambat mengganggu kehidupan masyarakat dan dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup secara berkesinambungan.
      Berlakunya UU Nomor 5 tahun 1984 (UU Perindustrian) dapat disebut sebagai langkah srtategis-yuridis dalam mencegah berbagai kemungkinan negatif timbul akibat aktivitas industri pada umumnya. Bahkan, ketentuan Pasal 21 Ayat 6 (UU Perindustrian), menyebutkan bahwa :
      “perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan
      kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan sumber daya
      alam serta pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran
      lingkungan hidup akibat kegiatsn industri yang dilakukannya”.
      Kehadiran UU Perindustrian tersebut pada prinsipnya bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan hidup.
Berikut adalah kajian terhadap beberapa upaya pencegahan pencemaran limbah industri tekstil tersebut, antara lain :

a.      Penerapan Teknologi dan produk Bersih
Keuntungan penerapan teknologi bersih sekaligus menghasilkan produk-produk bersih dalam pandangan Clemens Mostert, salah satunya adalah meningkatkan daya saing internasional dalam memberikan pengakuan bahwa produksi bersih dapat memberikan kelebihan dalam inovasi.
Penerapan teknologi bersih yang bertujuan untuk menghasilkan produk-produk yang bersih dan ramah terhadap lingkungan dalam aktivitas industri tekstil, sesungguhnya upaya aktualisasi pencegahan pencemaran limbah industri tersebut, sehingga dampak negatifnya dapat tereliminasi dan produk bersih yang dihasilkan pun akan lebih bersaing dalam merebut pangsa pasar, baik pasar dalam negeri maupun luar negeripada era gloobalisasi ini.
Perwujudan produk bersih tersebut dalam perspektif teoritis menurut R.E Soeriatmaja, didasarkan pada 4 stategi berikut :
Pertama, merupakan upaya penerapan stategi pencegahan yang berkelanjutan terhadap proses dan produk untuk mengurangi resiko terhadap manusia dan lingkungan hidup serta sumber daya alamnya.
Kedua, merupakan upaya untuk menggarap proses produksi dengan stategis yang meliputi pelestarian bahan mentah, energi, menghilangkan pemakaian bahan berbahaya dan beracun (B3), dan pengurangan kadar racun dari semua bentuk buangan dan limbah sebelum meninggalkan proses produksi.
Ketiga, dalam proses menghasilkan produksi, stategi produk bersih memusatkan perhatian pada upaya pengurangan dampak lingkungan di seluruh daur suatu produk, mulai dari ekstraksi bahan mentah sampai ke pembuangan limbah produk tersebut.
Keempat, meliputi upaya penguasaan teknik pelaksanaan, penyempurnaan teknik yang telah ada, pengubahan sikap, pandangan dan prilaku produsen.
Manfaat yang utama adalah perbaikan mutu lingkungan hidup sebagai akibat berkurangnya limbah dan bahan berbahaya dan beracun yang dibuang oleh perusahaan-perusahaan  industri tersebut antara lain:
Pertama, manfaat ekonomi.
Kedua, mengurangi potensi tanggung jawab masa depan.
Ketiga, peningkatan kemampuan daya saing.
Keempat, menghasilkan citra positif di masyarakat.

b.      Pengolahan Limbah Cair Industri Tekstil
Kebutuhan industri tekstil akan air sangat tinggi. Oleh karena itu, untuk mengurangi kadar zat pencemar (polutan) pada air limbah industri tekstil menurut Noerati Kemal, secara garis besar dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain :
Pertama, mengurangi zat pencemar (polutan) yang dihasilkan. Upaya ini dapat dilakukan dengan mengurangi volume air proses, berarti mengurangi volume air limbah, penggunaan sisa zat-zat kimia, dan penggunaan zat kimia yang memberikan kadar pencemaran rendah.
Kedua, mengolah air limbah sebelum dibuang ke badan air penerimaan. Karena beragamnya jenis dan ukuran polutan, pengolahan limbah cair industri tekstil memerlukan tahapan proses pengolahan, yaitu pengolahan primer, berupa ekualisasi dan netralisasi dan pengolahan sekunder untuk menghilangkan padatan dengan proses kimia atau biologi.
Konsep pengolahan limbah air industri tekstil yang ditunjukan untuk menghilangkan atau menurunkan bahan pencemar dalam air limbah secara kimia, biologi dan fisika.  
1.      Konsep pengolahan secara kimia, yaitu proses pengendapan partikel kecil yang tercampur, termasuk logam-logam berat yang terkandung dalam air limbah.
2.      Konsep pengolahan secara biologi, yaitu proses untuk mengurangi bahan-bahan organik yang berkembang didalam limbah cair dengan menggunakan lumpur aktif yang mengandung mikroorganisme didalamnya.
3.      Konsep pengolahan secara fisika, yaitu dengan cara absorpsi bahan pencemar dengan karbon aktif.
c.      Minimisasi Limbah Cair Industri Tekstil
Upaya mengurangi limbah dari sumbernya menurut skema yang bisa dipraktikkan mencakup penghematan pemakaian air, penghematan pemakaian zat kimia, modifikasi proses dan menjaga kebersihan pabrik. Berikut adalah uraian singkatnya, antara lain :
1.      Penghematan pemakaian air. Pada proses penyempurnaan tekstil, air banyak digunakan banyak proses pencucian setalah proses-proses persiapan, pencelupan, pencucian, dan peneympurnaan itu sendiri.
2.      Penghematan pemakaian zat kimia. Penghematan pemakaian zat kimia ini dapat dilakuukan dengan meninjau kembali resep persiapan penyempurnaan tekstil.
3.      Modifikasi proses. Modifikasi proses ini dilakukan dengan tetap menggunakan mesin yang sudah ada tetapi dengan perubahan di bagian, seperti proses serentak untuk persiapan penghilangan kanji (dezing), pemasakan (scouring), dan penggelantang (beaching) menjadi satu proses sehingga mengurangi pemakaian air dan bahan kimia pembantu.
4.      Kebersihan pabrik. Kebersihan pabrik ini dapat ditingkatkan dengan melakukan pengawasan terhadap setiap proses pengerjaan agar tidak terjadi penumpahan zat-zat kimia dan pembuatan larutan yang berlebihan.
Upaya minimisasi limbah cair industri tekstil dapat dilakukan pula dengan cara proses daur ulang(recycling). Konsep daur ulang ini pada prinsipnya mencakup upaya memanfaatkan, menggunakan serta mengambil kembali bahan-bahan kimia dan energi yang terdapat dalam limbah cair untuk keperluan proses produksi.
Berdasarkan konsep daur ulang tersebut, menurut Elina Hasyim, pemanfaatan limbah cair proses penyempurnaan tekstil dapat dilakukan melalui, antara lain:
1.      Penggunaan kembali (reuse) air pencuci, terutama sisa air pencuci setelah proses persiapan penyempurnaan karena sisa itu tidak mengandung warna.
2.      Pengambilan kembali (recovery) dapat dilakukan dengan heat recovery limbah cair sisa proses pencelupan dan pengambilan kembali polivinil alkohol.
Keberhasilan upaya minimisasi limbah cair industri tekstil tersebut menurut Isminingsih Gitoparmodjo dan Wiwin Winiati, sebenarnya erat hubungannya dengan penguasaan teknologi, proses, struktur, dan sifat bahan, baik dilihat dari mutu hasil produksi dan tinjauan ekonomi maupun karakteristik limbah selama dan sesudah proses produksi, tetapi dengan perencanaan yang baik dapat diukur keberhasilannya, antara lain:
1.      Peminimalan dan pengendalian limbah dan penghematan penggunaan medium (air dan bahan pelarut).
2.      Penghindaran pemakaian bahan berbahaya dan beracun (B3)
3.      Penghematan energi (uap, bahan bakar, dan listrik)
4.      Pemilihan teknologi proses dengan pemilihan mesin-mesin yang tepat guna dan upaya lainnya.
Upaya internal yang dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil sesuai dengan kondisi kemampuannya, adalah perencanaan proses produksi yang baik, akurat dan cermat mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia pembantu yang rendah beban pencemaran, pengontrolan pemakaian air yang hemat dan efisien, memanfaatkan dan menggunakan kembali (reuse) bahan-bahan kimia yang terdapat pada limbah cair untuk keperluan produksi. Semua upaya internal ini secara substantifmemiliki sinergitas dalam meminimisasi limbah, sehingga semestinya menjadi landasan konseptual dan diaktualisasikannya dalam aktivitas industri.
Sebaliknya, upaya eksternal dalam minimisasi limbah yang dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil, adalah upaya memantau limbah hasil pasca proses kegiatan minimisasi limbah. Upaya pemantauan limbah secara rutin dalam kegiatan industri akan membantu aktivitas pencegahan pencemaran limbah, sehingga kualitas dan kuantitas pemantauan patut diperhatikan dengan cermat sebagai sarana aktualisasi pencegahan pencemaran limbah industri tekstil.
Masyarakat luas pun dapat melakukan upaya pemantauan untuk membantu pihak industri tekstil dalam mencegah pencemaran limbah industrinya, meski dalam skala yang terbatas seperti hanya memberikan masukan (input) tanpa berperan aktif merumuskaan kebijakan-kebijakan teknis operasional untuk kegiatan dilapangan.

Studi Kasus
Sungai Citarum menjadi salah satu sungai yang memiliki tingkat pencemaran tertinggi di Indonesia. Menurut Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) pada tahun 2007, terdapat sekitar 359 pabrik yang dibangun di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dan sebanyak 262 merupakan industri tekstil (Birry et al. 2012). Pada awalnya kondisi sungai Citarum layaknya sungai pada umumnya yang mana memiliki air yang jernih, terdapat ikan dan dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk memenuh kebutuhan air sehari-hari. Namun dengan meningkatnya jumlah pabrik yang ada di sekitarnya membuat kondisi sungai Citarum memburuk. Hal ini karena pabrik-pabrik tersebut membuang limbahnya ke sungai Citarum yang membuat air sungai terkontaminasi. Selain limbah yang berasal dari industri, limbah rumah tangga juga turut berperan dalam menurunkan kualitas sungai Citarum bahkan sekitar 70% pencemaran berasal dari limbah rumah tangga (Wardah 2015). Meskipun demikian, mayoritas pabrik yang ada di sekitar sungai Citarum ialah industri tekstil yang mana menghasilkan limbah berupa zat kimia berbahaya dan sulit terurai serta menyebabkan limbah pakbrik tekstil lebih berbahaya bagi lingkungan. Hal ini mengakibatkan perubahan kondisis pada sungai Citarum yang mana airnya berubah drastis menjadi keruh, matinya ikan-ikan, dan bahkan banyaknya sampah yang menggenang.

 Penyelesaian

            limbah tekstile berbentuk cair atau gas dari masing - masing pabrik seharusnya memiliki pelarut pengurai atau memiliki filter khusus agar tidak merusak dan dapat diterima oleh ekosistem jika dilepas keluar pabrik. Tindakan ini akan lebih bagusnya dapat didukung oleh pemerintah dan mendapat perhatian lebih dengan melakukan pengawasan kepada tiap - tiap pabrik terkait.

Minggu, 10 April 2016

Hak Atas Kekayaan Produksi

Studi Kasus

Lea merupakan salah satu merek jeans terkemuka di dunia. Merek ini merupakan salah satu produksi dari perusahaan asal Indonesia yang beroperasi di Tangerang, Banten yang bernama PT Lea Sanent. Merek ini pertama kali diluncurkan sejak tahun 1976 untuk menyediakan pakaian casual, jeans serta aksesoris dengan desain dan gaya ala Amerika Latin. Hal ini dipertegas dengan logo yang digunakan pada merek Lea sangat mirip dengan bendera negara adidaya tersebut. Karena beberapa hal inilah yang membuat beberapa orang terkecoh dengan merek Lea. Banyak orang menganggap bahwa Lea merupakan merek internasional asal Amerika. Namun sebagai warga negara Indonesia kita patut berbangga karena Lea merupakan produk asli buatan anak negeri. Dengan pabriknya yang bertempat di Tangerang, Lea telah berhasil membuat produk-produk berkualitas tinggi. Produk-produk buatan Lea pun juga tidak hanya mampu memenuhi pasaran dalam negeri saja, melainkan telah berhasil menembus negara-negara luar seperti Dubai, Korea, Hong Kong. Lea selalu berpegang teguh dalam menjamin kualitas produk dan berusaha untuk terus melakukan terobosan-terobosan baru untuk produk Lea. 

Dengan berpegang teguh pada kunci sukses yang terletak pada kualitas produk dan pembiayaan yang rasional, Lea berhasil membuat anggapan "jean terbaik buatan Amerika". Berangkat dari anggapan itulah Lea tetap menjaga konsistensinya untuk terus mendistribusikan jean lokal dengan kualitas internasional. Dengan menawarkan original cutting 606 khas Lea, Lea telah hadir untuk segmen pasar dengan usia 25-35 tahun dengan kapasitas produksi hingga 1 juta pieces tiap bulannya. Saat ini Lea telah mempunyai lebih dari 34 outlet yang tersebar di seluruh Indonesia yang didukung dengan 200 counter di beberapa pusat perbelanjaan serta 100 toko jean lokal. 

Dengan popularitas yang disandang Lea, ini pula yang membuat beberapa oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mencoba untuk memanfaatkan nama besar Lea. Salah satunya terjadi pada tahun 2000 lalu saat Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap empat pabrik yang memalsukan merek Lea. Pabrik yang memalsukan merek Lea tersebut berada di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Pabrik yang beromset hingga RP. 2 miliar ini telah beroperasi selama satu bulan dan berhasil memproduksi lebih dari 12.000 celana Lea palsu sebelum akhirnya digerebek oleh petugas kepolisian. Pada awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari para produsen yang mendapat lisensi akan merek Lea di Indonesia. Mereka merasa resah karena terdapat beberapa produk Lea yang dipalsukan oleh oknum-oknum nakal. Dari tangan enam pelaku, polisi telah berhasil menyita barang bukti yang meliputi mesin jahit, merek palsu, hologram, ribuan celana dan bahan baku jean. Dengan adanya kasus ini, diperlukan ketelitian bagi para pecinta Lea. Ada beberapa tanda yang membedakan antara Lea yang asli dan palsu. Salah satunya adalah adanya tulisan Lea 45 pada ritsleting Lea asli.

Riset dan analisa oleh Tryning Rahayu Setya W. 
http://profil.merdeka.com/indonesia/l/lea/



Solusi

            Menurut saya dalam kasus ini sudah sangat jelas bahwa ‘Lea palsu’ telah memalsukan merek Lea. Merek Lea telah lebih dulu dikenal oleh masayrakat sehingga banyak masyarakat yang banyak terkecoh oleh produk ‘Lea palsu’. Oleh karena itu, bahwa ini merupakan pelangaran hak merek dan hak paten. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Undang-Undang nomer 14 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1 pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya. Undang-undang ini meliputi dalam hal paten produk dan paten proses. Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat dan berhak menuntut orang yang sengaja melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan memberikan lesensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. 

Selasa, 29 Maret 2016

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

Undang-Undang Perindustrian

Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984 dan kemudian diperbaharui dengan UU. Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
            Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia  Amir Syamsudin, pada lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2014. UU No 3 Tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2014

TENTANG

PERINDUSTRIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;

b. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;

c. bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;

d. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

   Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Ayat 1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contoh : Industri kecil
http://jabar.pojoksatu.id/wp-content/uploads/2015/05/Dinas-Koperasi-Diminta-Perbanyak-Home-Industri.jpg

Ayat 2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh : Industri barang kulit 
http://cdn.tmpo.co/data/2014/03/26/id_275583/275583_620.jpg

Ayat 3. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh : Industri perkebunan
http://www.topik9.com/wp-content/uploads/2015/06/kebun-sawit.jpg

Ayat 4. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh : Industri baja
http://sinarharapan.co/sh_img/15/09/01/l/150901134baja.jpg

Ayat 5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contoh : Industri karet
http://photo.kontan.co.id/photo/2010/01/18/345138975p.jpg

Ayat 6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contoh : Industri pariwisata
http://bisniswisata.co.id/wp-content/uploads/2014/11/pesona-indonesia-1348031938.jpg

Ayat 7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contoh : bengkel
http://cdn.klimg.com/otosia.com/p/Autohall-1.jpg

Ayat 8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh : Pegawai Negeri Sipil
http://static.republika.co.id/uploads/images/kanal_sub/pegawai_negeri_sipil_ilustrasi_100922153459.jpg
Ayat 9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contoh : BUMN

Ayat 10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contoh : Badan perencanaan tata ruang wilayah kota.

Ayat 11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh : krakatau industrial estate cilegon
http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/images/preview/20120724_Proyek_Posco_di_Krakatau_Industrial_Estate_Cilegon_(KIEC)_9896.jpg

Ayat 12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
Contoh : teknologi manufaktur
http://dindapratiwisabar.blog.binusian.org/files/2012/12/manufaktur.jpg

Ayat 13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contoh : data lokasi pengeboran minyak

Ayat 14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh : data lokasi kawasan industri

Ayat 15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh : tabel ekspor kerajinan ke negara tertentu

Ayat 16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh : BMKG.
http://static.inilah.com/data/berita/foto/2274171.jpg

Ayat 17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh : SNI pada produk apapun.

Ayat 18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh : Standardisasi sebuah mobil

Ayat 19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh : Presiden RI seperti Soekarno

https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/0/01/Presiden_Sukarno.jpg

Ayat 20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contoh : gubernur seperti Rano Karno.
http://bantenradio.com/wp-content/uploads/2015/09/Rano-Karno.jpeg

Ayat 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Contoh : menteri perindustrian.

Senin, 23 November 2015

Teori Integrasi Internasional

Teori Integrasi Internasional

Pengantar
Teori integrasi internasional dianalogikan sebagai satu payung yang memayungi berbagai pendekatan dan metode penerapan –yaitu federalisme, pluralisme, fungsionalisme, neo-fungsionalisme, dan regionalisme. Meskipun pendekatan ini sangat dekat dengan kehidupan kita saat ini, tetapi hal ini rasanya masih sangat jauh dari realisasinya (dalam pandangan state-sentris/idealis), sebagaimana sekarang banyak teoritisi integrasi memfokuskan diri pada organisasi internasional dan bagaimana ia berubah dari sekedar alat menjadi struktur dalam negara.
Integrasi politik menunjuk pada sebuah ‘proses kepada’ atau sebuah ‘produk akhir’ penyatuan politik di tingkat global atau regional di antara unit-unit nasional yang terpisah. Hal ini bukanlah sesuatu yang baru dalam peradaban manusia, sedangkan dalam tingkat hubungan internasional ia menjadi ‘kesadaran baru’ dan ‘terminologi baru’ dan menjadi studi politik sistemik utama pada tahun 1950-an hinggga 60-an [Charles Pentland 1973. International Theory and European Integration. London: Faber and Faber Ltd.]. Pentland mendefinisikan integrasi politik internasional sebagai sebuah proses di mana sekelompok masyarakat, yang pada awalnya diorganisasikan dalam dua atau lebih negara bangsa yang mandiri, bersama-sama mengangkat sebuah keseluruhan politik yang dalam beberapa pengertian dapat digambarkan sebagai sebuah ‘community’.
Kesepakatan yang dibuat atas integrasi ini adalah dalam kerangka penyatuan yang kooperatif bukan koersif. Ambiguitas yang terjadi dalam pemaknaan ini adalah penggunaan istilah proses ataukah hasil/end-product. Hal ini dapat diatasi oleh Lion Lindberg [dalam Political Integration as a Multi dimensional Phenomenon requiring Multivariate Measurement, Jurnal International Organization edisi Musim Gugur, 1970] dengan berfikir “integrasi politik adalah proses di mana bangsa-bangsa tidak lagi berhasrat dan mampu untuk menyelenggarakan kunci politik domestik dan luar negeri secara mandiri dari yang lain, malahan mencari keputusan bersama atau mendelegasikan proses pembuatan kebijakan pada organ-organ kontrol baru.”
Konsep integrasi internasional/regional berbeda dengan konsep serupa tentang internasionalisme/regionalisme, kerjasama internasional/regional, organisasi internasional/regional, gerakan internasional/regional, sistem internasional/regional, dll. Integrasi menitikberatkan perhatiannya pada proses atau relationship, di mana pemerintahan secara kooperatif bertalian bersama seiring dengan perkembangan homogenitas kebudayaan, sensitivitas tingkah laku, kebutuhan sosial ekonomi, dan interdependensi yang dibarengi dengan penegakan institusi supranasional yang multidimensi demi memenuhi kebutuhan bersama. Hasil akhirnya adalah kesatuan politik dari negara-negara yang terpisah di tingkat global maupun regional [Tom Travis, Usefulness of Four Theories of International Relations in Understanding the emerging Order, Jurnal International Studies 31].
Dua Model dari End Product
Terdapatlah dua tipe dalam analisa integrative process, yaitu state model dan community model. Dalam terminologi institusional, model negara sangatlah spesifik, terutama bagi penulis Federalis, di mana konsensus integrasi haruslah konstitusional –pandangan yang kurang lebih sama terdapat pada kaum Neo-fungsionalis. Sedangkan model komunitas menitikberatkan pada proses yang terjadi dalam hubungan antara rakyat/penduduk negara, dengan sedikit keterlibatan state. Lembaga politik dipandang kurang signifikan ketimbang pertumbuhan common values, perceptions, dan habits. Hal ini didukung oleh kaum pluralis, fungsionalis. Dan kaum regionalis, berpandangan jika integrasi regional yang terjadi lebih terlembagakan, maka ia state model, jika kurang terlembaga, maka ia community model.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Proses Integrasi
Dalam menjelaskan proses perubahan menuju integrasi, tipe variabel mandirinya dapat dibedakan menjadi 3 faktor eksponensial. Pertama, variabel politico-security, yang level of analysis-nya ada pada negara, yang perhatian terhadap power, responsiveness, kontrol elit politik dalam kebiasaan politik publik umum dan dalam ancaman keamanan atas negara. Hal ini dilakukan oleh penulis Pluralis dan Federalis. Berbeda dengan kaum fungsionalis dan neo-fungsionalis yang menekankan pentingnya variabel sosial ekonomi, dan teknologi, yang secara tidak langsung membawa perubahan dan penyatuan politik. Faktor ketiga dipakai oleh kaum regionalis dalam analisanya, yaitu keberadaan kedua variabel tersebut dalam proses integrasi. Mudahnya digambarkan dalam tabel berikut:
Federalisme
Asumsi: Perang disebabkan oleh sistem negara bangsa yang anarkis. Transformasi menuju integrasi terjadi jika rakyat melihat keuntungan dalam mentransfer power dan loyalitasnya pada pemerintahan dunia. Pengopinian atas pengaturan dan pemerintahan umat manusia, adalah melalui jalur diskusi dan edukasi.
Pendukung: Amitai Etzioni, Grenville Clark, Louis B Sohn, Carl J Fiedrich, Edith Wynner, H Brugmans, P Duclos, W H Riker, Stringfellow Barr.
Tujuannya adalah formasi grup negara yang berdaulat yang menyatukan identitas internasionalnya dalam entitas politik baru yang legal. Sementara jurisdiksinya dibagi, yaitu komplementer antara negara dan pemerintah federal, tetapi memiliki power yang mandiri. Menurut Etzioni, hasil akhirnya adalah sebuah komunitas politik yang memiliki tiga macam integrasi. (a) kontrol efektif atas kekuatan koersif (violence), (b) pemusatan pembuatan keputusan administratif atas unit-unit ekonomi, (c) dan identifikasi politik. Sedangkan Pentland meringkasnya menjadi, “integrasi bagi federallis adalah permasalahan high politics.
Kritik: Inis L Claude, Jr dalam Swords into Plowshares menyebutnya sebagai impractical, utopian dan unrealistic serta didasari asumsi yang sangat naif. Adalah terlalu menyederhanakan masalah untuk meyakini bahwa states bersedia menyerahkan kedaulatannya atau sebagian darinya demi federasi dunia.
Pluralisme
Asumsi: Karl W Deutsch adalah salah seorang penggagas pluralisme, ia berasumsi pada adanya tendensi pada state untuk berintegrasi atau pun berkonflik dengan tetangganya dengan (basic) perhitungan, pendirian (opini) publik dan pola-pola tingkah lakunya. Konsepsi pluralis juga bersandar pada prioritas perdamaian internasional serta keamanan nasional, dan asosiasi politik dengan aksi diplomatik stategis. Asumsi lain yang tak kalah penting yaitu negara bangsa adalah pemusatan fakta atas kehidupan politik modern sekaligus fokus pusat dari seluruh analisa politik.
Pentland menjelaskan, bahwa integrasi oleh pluralis dipandang sebagai formasi dari sebuah ‘community of states’, yang didefinisikan dengan sebuah level pertukaran diplomatik, ekonomi, sosial dan budaya yang tinggi dan self-sustain di antara anggotanya. Pendekatan ini sering disebut pula pendekatan komunikasi, yang mengukur proses integrasi dengan mengamati aliran transaksi internasional, seperti (perdagangan, turis, surat, dan imigran), yang pada akhirnya membuat jalan bagi evolusi ‘komunitas keamanan’ (community of states) atau integrasi sistem sosial politik.
Deutsch telah menyusun dua tipe komunitas keamanan, yaitu tipe ‘amalgamasi’ (seperti USA) yang memiliki karakteristik satu pemerintahan federal yang menjalankan pusat kontrol politik atas sebuah kawasan seukuran benua; dan tipe ‘plural,’ yang memiliki karakteristik kurangnya otoritas politik pusat, tetapi tiap unit bangsa tidak berkelahi satu-sama lain dan tidak membentengi perbatasannya. Couloumbis dan Wolfe juga menandaskan end product dari dua tipe ini. Komunitas keamanan ini bukanlah interdependensi anggota (sebagaimana dalam pandangan federalis/liberalis) tetapi lebih pada kemauan anggotanya untuk berkontemplasi mengenai penyelesaian konflik mereka jika saja dilakukan melalui jalan kekerasan. Dalam pandangan perdamaian dan keamanan hubungan internasional kontemporer, tentunya tipe pluralistik lebih relevan dan lebih mungkin diwujudkan sebagaimana ia tidak begitu ambisius, serta tidak memakan dana yang besar.
Sementara itu politik digunakan dalam makna diplomasi dan strategi kemanan serta preservasi kebijakan otonomik. Singkatnya, tujuan integrasi politik bagi teoritisi pluralis adalah sebuah sistem internasional negara-negara bangsa yang maju, tanpa institusi pemerintahan bersama, tetapi pada saat yang sama terkarakteristikkan oleh sebuah komunikasi dan ‘mutual responsiveness’ tingkat tinggi diantara anggotanya yang mengubah resolusi konflik sebelumnya yang cenderung melalui kekerasan yang tak dapat dibayangkan dalam (sehingga) masa depan yang dapat diramalkan. Untuk benar-benar teintegrasi dalam pandangan pluralis, negara harus membentuk sebuah ‘komunitas.’ Oleh karenanya, perasaan akan kewajiban atas anggota yang lain harus benar-benar berakar lebih kuat ketimbang hukum internasional atau sumber-sumber tradisional kerelaan internasional (international compliance).
Kritik: Pertama, meskipun metode dan pendekatan yang dipakai seksama dan sophisticated, ia masih berdasarkan personal judgment dan personal selectiveness yang tinggi, ini disebabkan penjelasan dan prediksinya muncul dari beberapa asumsi yang tidak selalu benar. Kedua, pola stablitas nasionalnya masih memiliki kemungkinan di-reinforced dan diganggu oleh faktor yang tidak ada hubungan langsungnya, semisal perubahan teknologi, atau pergantian struktur power dalam sistem internasional global. Ketiga, asumsi bahwa perubahan berasal dari sikap/pendirian publik dan pola tingkah laku tidak sepenuhnya benar, mengingat dua variabel tersebut pada galibnya mengikuti jalur yang ditentukan state leader/pemerintah sebagai institusi legal. Keterlibatan dan pengaruh publik dalam kebijakan luar negeri pun sangat minim. Keempat, fungsionalis dan neo-fungsionalis mengkritik, bahwa definisi pluralis atas integrasi sangatlah minim, dimana ia hanya meliputi preservasi perdamaian di antara bangsa-bangsa. Jikalau alasan berperang adalah melewati batas bidang diplomasi dan berada lebih dalam, yaitu dalam hal sumber-sumber kehidupan sosial ekonomi, atau jikalau kesejahteraan atau social justice bernilai lebih ketimbang perdamaian dan dan keamanan, maka tipe integrasi yang lebih ambisius dan lebih luas jangkauannya sangatlah dibutuhkan. Akan tetapi kritik ini ditujukan jikalau sistem internasional memang seperti ‘itu,’ akan tetapi pada kenyataannya, sistem internasional adalah seperti yang diungkapkan pluralisme, sehingga kritik yang berasal dari logika fungsionalis dan retorika federalis tidak akan terlalu membuat perbedaan.
Fungsionalisme
Asumsi: Pertama, manusia cukup rasional untuk merespon kebutuhannya akan kerjasama jika itu membawanya pada keuntungan. Asumsi ini jelas sekali menciptakan banyak sekali permintaan akan human reason. Kedua, manusia memiliki sejumlah pengenalan alamiah, sehingga ia mampu menolak sesuatu hasil akhir dan memilih hasil akhir lain yang tetap mengakomodasi kebutuhan mereka. Pada akhirnya, manusia lebih memilih untuk tidak membunuh, ia lebih memilih perdamaian, hukum, dan keteraturan. Ketiga, perang disebabkan oleh kemiskinan, kesengsaraan, keputus-asaan, jika kondisi ini dapat dieliminasi, maka rangsangan untuk menguatkan militer akan surut. Oleh karenanya, Fungsionalis mendukung sebuah pendekatan bertahap atas kesatuan global yang didesain untuk mengisolasi dan pada akhirnya mengubah kekeraskepalaan negara bangsa yang telah usang. Keempat, kecemburuan atas kedaulatan dijumpai hanya dalam unit teritorial, dan tidak pada fungsional. Oleh karena itu, koordinasi perbanyakan agensi yang overlapping tidak sesulit mendamaikan negara-negara. Kelima, optimisme bahwa organisasi yang didesain untuk sebuah kebutuhan atau permasalahan spesifik akan hilang manakala kebutuhan tersebut terpenuhi.
Fungsionalisme adalah teori paling tua yang membahas integrasi, dimana ia membangun ‘perdamaian dengan potongan-potongan’ lewat organisasi transnasional yang fokus pada kedaulatan bersama ketimbang menyerahkan kedaulatan masing-masing negara pada sebuah institusi supranasional. Pendukung utamanya adalah, David Mitrany, Leonard Woolf, Norman Angell, Robert Cecil, G.D.H. Cole, Jean Monnet.
Kritik: Pertama, fungsionalis samar dalam menjelaskan organisasi global sebagai end product. Mereka ambigu dalam menjelaskan bagaimana ia akan terkoordinasi dengan states Kedua, menurut Paul Taylor [International Cooperation Today.1971. London: Elek Boos Ltd.], fungsionalisme belum mampu melakukan analisa secara deskriptif sistemik. Ketiga, asumsi yang digunakan belum tepat mengenai penyebab perang, apakah kemiskinan dan kesengsaraan yang menyebabkan perang, atau justru perang yang menyebabkan kemiskinan dan keputusasaan. Keempat, tidak memperhitungkan sifat alami manusia dalam politik yang bisa saja baik dan mau bekerja sama, bisa juga buruk dan egois. Kelima, Fungsionalisme tidak memperhitungkan waktu (ia terlalu lamban), padahal jika menggunakan asumsi sosial-ekonomi, maka dalam era hi-tech ini, masyarakat sangat membutuhkan solusi instan atas permasalahan sosial ekonomi tersebut [Inis L Claude, Jr. 1971. Swords into Plowshares. New York: Random House.]. Keenam, desakan fungsionalisme untuk memisahkan aktivitas di bidang politik dan sosial ekonomi adalah kesalahan, jika merujuk kenyataan yang ada bahwa paduan keduanya malah membuat strategi yang bagus dalam perkembangan keduanya. Akan tetapi dari semua kritik yang ada, kita harus ingat ini hanyalah sekedar pendekatan, bukanlah obat mujarab, dan ia pula yang mendasari perdamaian antara Jerman dan Perancis pasca tiga perang, serta pembentukan PBB.
Neo Fungsionalisme
Ernst Haas sebagai penganut utama teori ini ingin memperbaiki fungsionalisme klasik agar lebih realistik dan penuh arti, agar relevan dan memiliki hubungan yang tertata dengan pendekatan teoritis lain dalam ilmu sosial, dan menciptakan proposisi yang teruji melalui bukti-bukti empiris sejarah integrasi Eropa.
Asumsi yang digunakan, pertama adalah bahwa kehidupan sosial didominasi oleh kompetisi antar kepentingan. Kedua, adanya konsensus di mana kolompok-kelompok diajak untuk mengejar kepentingannya melalui kerangka kerja yang mengharapkan proses integrasi. Ketiga, keadaan psikologi elit dalam integrasi memuncak dalam kemunculan sistem politik yang baru. Keempat, neofungsionalisme mengutamakan faktor politik dalam proses penggabungan negara-negara merdeka. Neofungsionalisme mengharap pencapaian masyarakat supranasional dengan menekankan kerjasama di daerah yang secara politik kontroversial. Teori ini memandang integrasi politik bukan suatu kondisi tapi proses perubahan yang mengarah pada masyarakat politik.
Kritik terhadap neofungsionalisme karena tujuan dari integrasi politik dalam teori ini meninggalkan sesuatu yang tidak dapat dijelaskan, sehingga analisisnya perlu diperbaiki dan diperluas (salah satunya, tidak ada pembedaan antara high dan low politics sebagaimana dibedakan oleh Stanley Hoffman). Neofungsionalisme ragu-ragu untuk meniru model dari negara supranasional. Selain itu, kondisi wilayah yang berbeda yang masalah integrasinya berbeda memerlukan model analisis yang berbeda pula. Sesuatu yang cocok di wilayah Eropa timur bisa tidak sesuai dengan keadaan di wilayah lain.
Regionalisme
Terminologi ini digunakan untuk mengambarkan integrasi regional untuk memelihara keseragaman dengan sub aliran lainnya, seperti federalisme, pluralisme, fungsionalisme, dan neofungsionalisme. Kesuksesan teori integrasi di Eropa Barat menghasilkan kepercayaan bahwa transisi dari sistem negara menuju masyarakat global yang terintegrasi dapat menggunakan jalan integrasi regional. Teori ini mengasumsikan prospek yang lebih baik berkaitan dengan hal-hal politik dalam isu-isu perang dan damai, integrasi dan unifikasi.
Kesamaan budaya, ekonomi, politik, ideologi, dan geografis dalam suatu wilayah diasumsikan dapat memunculkan organisasi yang lebih efektif. Organisasi regional telah siap untuk bekerjasama, dan pengalaman organisasi regional yang sukses akan mempengaruhi dan mendorong ke arah integrasi yang lebih jauh. Regionalisme dapat menghasilkan “model masyarakat” atau “model negara.” Bentuk regionalisme dapat dibedakan berdasarkan kriteria geografis, militer/politik, ekonomi, atau transaksional, bahasa, agama, kebudayaan, dll. Tujuan utama dari organisasi regional adalah untuk menciptakan perjanjian perdamaian dan kerjasama yang saling menguntungkan di berbagai aspek dan penguatan area saling ketergantungan pada negara-negara superpower.
Organisasi regional paska Perang Dunia II terdiri dari tiga tipe yaitu:
1. Organisasi regional gabungan. Dibentuk dari banyak tujuan dan melakukan banyak aktivitas. Contoh : OAS, OAU, Liga Arab, dll.
2. Organisasi pertahanan regional. Sebagai organisasi militer antar negara dalam satu wilayah tertentu. Contoh: SEATO, NATO, Pakta Warsawa, dll.
3. Organisasi fungsional regional. Bekerja dengan pendekatan fungsional terhadap Integrasi regional. Contoh: OPEC, ASEAN, NAFTA, dll.
Tren ke arah regionalisme terus berlangsung. Pada tahun 1990-an negara-negara di seluruh dunia telah membentuk perjanjian perdagangan regional (RTAs) seperti yang telah terjadi di negara- negara Eropa, Afrika, Asia Timur, Timur Tengah, dan negara-negara di belahan bumi bagian barat. Hal ini menunjukkan perkembangan regionalisme terus berlanjut.
Kritik terhadap regionalisme biasanya ditujukan dalam hubungannya dengan perdamaian dan keamanan internasional. Regionalisme dituduh telah merusak hubungan internasional di mana tiap-tiap unit regional merupakan bagian dari dunia. Selain itu, organisasi regional seringkali mengingkari keberadaan PBB untuk menyelesaikan masalah penting dengan berusaha menyelesaikan sendiri masalah tersebut tanpa meminta bantuan PBB. Walaupun demikian, adanya kepercayaan bahwa perjanjian regional dan organisasi dunia akan terus ada, dan berdampingan dalam usahanya untuk menciptakan perdamaian. Teori integrasi percaya bahwa pertumbuhan organisasi regional akan membantu dalam menyatukan negara. Pertama-tama, di tingkat regional dan kemudian di tingkat global. Secara sederhana, kritik realis percaya bahwa teori ini secara ideal menghilangkan harapan dan keinginan mereka dalam realita dan salah mengartikan kebiasaan internasional. Tidak ada jaminan bahwa tren ke arah integrasi tidak akan berbalik menyerang kaum realis.




https://iramerdeka.wordpress.com/2010/05/29/teori-integrasi-internasional/

PERANAN PROFESI INSINYUR

Peranan Profesi Insinyur? Insinyur  adalah orang yang berprofesi dalam bidang keteknikan , dengan kata lain insinyur adalah orang-orang ...